Viral, Komplotan Debt Collector Paksa Ambil Mobil Pelanggan, Polisi Tangkap 1 Pelaku
Aksi komplotan debt collector di Medan yang viral di media sosial membuat resah warga. Polisi menangkap satu anggota debt collector
TRIBUNJOGJA.COM - Aksi komplotan debt collector di Medan yang viral di media sosial membuat resah warga. Polisi menangkap satu anggota debt collector atas nama FS (32).
Aksi FS dan teman-temannya tersebut viral di akun YouTube Tribun MedanTV dan sudah ditonton sebanyak 16.495 kali. Sementara di akun Instagram @tribunmedandaily, aksi ini mendapat respon hingga 2.785 kali.
FS ditangkap oleh personel Polsek Deli Tua karena berupaya menarik paksa satu unit mobil warna putih bernomor BK 1239 VV di Jalan Setia Budi, Simpang Selayang, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara pada Jumat (5/7/2019).
Dari aksi yang terekam di video dan viral di media sosial tersebut, polisi saat ini memburu enam rekan FS yang terlibat dalam upaya penarikan tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima pelimpahan laporan polisi dan tersangka dari Polsek Deli Tua, karena korban membuat laporan ke Polsek Deli Tua.
"Iya benar, satu orang diamankan. Yang lainnya, ada 6 orang masih kita lakukan pencarian. Jadi mereka ini semuanya ada tujuh orang," katanya, Senin (8/7/2019).
Dari pemeriksaan, kata dia, FS memang merupakan debt collector. Mengenai surat tugas dari perusahaan yang memerintahkannya dipegang oleh salah satu pelaku yang masih dalam pencarian.
Pihaknya hingga saat ini juga belum melakukan pemanggilan terhadap perusahaan tersebut.
Kapolsek Deli Tua Kompol Efrianto mengatakan, FS mengaku ditugasi oleh sebuah perusahaan menuju tempat wisata Hairos Medan Tuntungan untuk menarik mobil yang dikemudikan korban atas nama Putra Rama.
Saat itu, FS dan rekan-rekannya menghentikan mobil yang dikemudian korban saat ke luar dari lokasi objek wisata tersebut.
Namun, korban menolak dan berusaha menghindar namun kemudian mobil yang dikemudikan Putra Rama menyerempet sepeda motor tersangka FS. Tak hanya itu, mobil itu juga terjebak macet di Jalan Selayang.
Modus Korban Tabrak Lari
Saat itu FS kemudian mencoba menghalangi dengan memalangkan sepeda motornya di depan mobil.
"Selanjutnya tersangka memukul beberapa bagian mobil agar korban ke luar dari dalam kendaraan itu. Namun korban tidak mau ke luar. Nah, kemudian tersangka melempari kaca mobil dan kap depan mobil dengan menggunakan batu," katanya.
Korban sempat keluar dari mobil saat itu. Tersangka FS kemudian menuduh korban melakukan tabrak lari. Korban membela diri dengan mengatakan mobilnya hendak dirampas tersangka.