Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com, Lengkap dengan Persyaratannya

Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
jateng.siap-ppdb.com
Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 

Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com

TRIBUNJOGJA.com - Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Laman Siap-ppdb.com dibuka hari ini, Senin (1/7/2019).

Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng atau Jawa Tengah 2019 bisa dilakukan hingga Jumat (5/7/2019).

Calon peserta didik bisa mendatangi sekolah langsung atau di laman jateng.siap-ppdb.com.

LINK Pendaftaran PPDB Online SMA SMK Jateng 2019 di Siap-ppdb.com diakhir artikel.

jateng.siap-ppdb.com
jateng.siap-ppdb.com (jateng.siap-ppdb.com)

PERSYARATAN PPDB

1. SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB (diserahkan pada saat verifikasi berkas/pengambilan akun pendaftaran) berupa:

a. Foto copy Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP yang telah dilegalisir pejabat berwenang

b. Foto copy serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah;

c. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang berusia lebih dari 21 tahun menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

d. Calon peserta didik dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah);

e. Foto copy Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat dan diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan 25 PPDB atau dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/ Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan secara nyata telah bertempat tinggal selama sekurang-kurangnya 6 bulan di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Apabila calon peserta didik menggunakan Surat Keterangan Domisili, maka satuan pendidikan tempat dilakukannya verifikasi berkas pendaftaran wajib melakukan validasi atas kebenaran Surat Keterangan Domisili dimaksud;

f. Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas)Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

g. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved