Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02, Semua Punya Semangat Sama untuk Membangun Indonesia

Jokowi mengatakan, setelah seluruh proses Pemilu 2019 usai, maka kini tak ada lagi perbedaan di masyarakat. idak ada lagi 01, tidak ada lagi 02

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas.com/Garry Lotulung
Joko Widodo saat mendatangi kediaman cawapresnya Kiai Haji Maruf Amin di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam. 

TRIBUNJOGJA.COM - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan, setelah seluruh proses Pemilu 2019 usai, maka kini tak ada lagi perbedaan di masyarakat karena pilihan politik yang berbeda saat pemilu.

Hal itu disampaikan Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam.

Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi yang menyatakan menolak seluruh gugatan capres dan cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tidak ada lagi 01, tidak ada lagi 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi Ma'ruf Amin.

BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan BPN Prabowo-Sandi

Jokowi menekankan, meski pilihan politik berbeda, satu sama lain harus saling menghargai dan menghormati.

"Meski pilihan politik berbeda saat pilpres, namun presiden dan wapres terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh Indonesia," ujar Jokowi.

Presiden mengatakan, ke depannya, ia yakin seluruh elemen bangsa memiliki semangat yang sama untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju, mampu menghadapi kompetisi global, dan negara yang unggul.

Sikap Prabowo-Sandi Setelah Gugatannya Ditolak: Patuh pada Putusan MK Meski Kecewa

Seperti diberitakan, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Sidang di MK Berakhir, Tim Hukum Kedua Capres pun Salaman dan Berpelukan

Putusan ini dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. (Fabian Januarius Kuwado).

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved