PPDB 2019 : Permasalahan-permasalahan Sistem Zonasi dan Solusi yang Ditawarkan
Sistem zonasi menimbulkan pro dan kontra berbagai kalangan masyarakat karena dalam pelaksanaannya ditemui berbagai masalah di lapangan
TRIBUNJOGJA.com - Penerapan sistem zonasi pada Pendaftaran Penerimaan Siswa Baru ( PPDB) 2019 mensyaratkan bahwa jarak dari rumah ke sekolah menjadi prioritas, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Sistem ini menimbulkan pro dan kontra berbagai kalangan masyarakat karena dalam pelaksanaannya ditemui berbagai masalah di lapangan.
Merespons hal itu, pengamat pendidikan Ahmad Rizali mengatakan, ada empat perbaikan yang perlu diperhatikan pemerintah terkait pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB kali ini.
1. Sinkronisasi pusat - daerah
Menurut dia, belum banyak pihak yang mengerti tentang pelaksanaan sistem zonasi pada PPDB kali ini, termasuk para kepala daerah.
Maka dari itu, hal pertama yang harus diperbaiki yaitu mereka harus menyatukan visi bersama Kemendikbud sehingga bisa sejalan.
“Menyinkronkan visi Kemendikbud dengan sebagian provinsi, kabupaten atau kota,” ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
2. Perlunya clearing house
Hal kedua, yakni pemerintah pusat dan daerah belum menyatu dalam pelaksanaan sistem zonasi.
Dalam hal ini, pemerintah pusat adalah Kemendikbud, sedangkan pemerintah daerah yaitu kepala daerah di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.
Salah satu yang dinilai menjadi masalah adalah belum ada lembaga yang bisa memberi solusi jika terjadi masalah di lapangan.
Belum ada lembaga bersama yang diistilahkan dengan clearing house, yang mampu menyelesaikan problem saat pelaksanaan PPDB.
“Membuat clearing house untuk menyelesaikan masalah yang timbul,” imbuh Ahmad.
3. Hasil kajian zonasi
Kemudian, lanjutnya, perbaikan ketiga yang mesti dilakukan adalah menyuarakan dan memviralkan hasil kajian yang digunakan sebagai dasar pemberlakuan sistem zonasi. Hal ini penting dilakukan untuk kepentingan publik.