Info PPDB 2019 SMA/SMK di Wilayah DIY : Penjelasan Sistem Zonasi, Kuota hingga Jadwal Pendaftaran

Penjelasan seputar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA/SMK di DIY untuk tahun ajaran 2019/2020

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Muhammad Fatoni
PPDB
PPDB Online SMA dan SMKN 

Penjelasan seputar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA/SMK di DIY untuk tahun ajaran 2019/2020.

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memberikan penjelasan seputar sistem zonasi PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2019/2020.

Kepala Disdikpora DIY, Baskara Aji, memberikan penjelasan dan menjabarkan seputar aturan zonasi sistem PPDB SMA/SMK tahun ajaran 2019/2020

Disdikpora DIY telah merevisi petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK DIY Tahun Pelajaran 2019/2020.

Baskara Aji mengatakan revisi juknis tersebut dilakukan setelah Disdikpora DIY mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), DPRD DIY dan Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY).

"Ada rekomendasi dan saran pendapat yang menyebutkan bahwa sebaiknya untuk tahun ini zonasi diperluas, bukan hanya satu kelurahan satu sekolah, tapi lebih dari itu," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Disdikpora DIY pada Rabu (12/6/2019).

Ia mengatakan, pada juknis PPDB SMA/SMK DIY yang ada dalam Peraturan Kepala Disdikpora DIY semula menyebutkan, satu kelurahan terdapat satu sekolah yang berada di zona satu.

Kepala Disdikpora DIY, Kadarmata Baskara Aji
Kepala Disdikpora DIY, Kadarmata Baskara Aji (TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri)

Namun kini pada juknis PPDB SMA/SMK DIY yang baru menyebutkan bahwa, khusus jenjang SMA, dalam satu kelurahan memiliki tiga sekolah di dalam zona satu.

"Zona yang ada di Peraturan Kepala Disdikpora DIY yang awal tidak berubah. Jadi misalnya Terban punya zona satu SMAN 6 Yogyakarta, Pakuncen zona satu SMAN 1 Yogyakarta, itu tidak berubah, tapi kemudian ditambah misalnya, Terban (zona satu) bukan hanya SMAN 6 Yogyakarta, tapi juga SMAN 3 Yogyakarta dan SMAN 9 Yogyakarta," katanya.

Pendaftaran PPDB Online 2019 Yogyakarta, Penjelasan Penentuan Zonasi Sekolah yang Perlu Kamu Tahu

PPDB 2019: Jalur Prestasi Tidak Berlaku di Zona Satu

70 SMP di Bantul Ikuti PPDB Online

Penjelasan Disdikpora DIY ini bisa menjadi acuan untuk calon peserta didik baru yang ingin melanjutkan sekolah tingkat SMA/SMK di wilayah DIY.

Tiga Pilihan

Lebih lanjut, Baskara Aji menyampaikan pada sistem jalur zonasi di PPDB SMA/SMK tahun ini, calon peserta didik dapat memilih hingga tiga pilihan sekolah dalam zona satu.

"Bahkan dalam satu sekolah, anak bisa memilih misalnya SMAN 3 IPA, SMAN 3 IPS itu bisa. Atau bisa memilih tiga pilihan jurusan dalam satu sekolah juga bisa. Tetapi juga dimungkinkan sekarang ini pilihan satu SMAN 3 Yogyakarta, pilihan dua SMAN 6 Yogyakarta, pilihan dua SMAN 6 Yogyakarta, pilihan tiga SMAN 9 Yogyakarta, kalau misalnya (dia) penduduk Kelurahan Terban," ujar dia.

Aji menyebutkan, Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMA/SMK DIY Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat diunduh melalui website Disdikpora DIY dikpora.jogjaprov.go.id.

"Kalau mau mendownload peraturan Juknis PPDB tolong download langsung dari website kami. Karena ternyata beredar lewat WhatsApp itu peraturan yang baru tidak sama seperti yang saya keluarkan," jelasnya.

Kuota Tiga Jalur PPDB

Kepala Disdikpora DIY, Baskara Aji menyatakan untuk tahun ajaran 2019/2010 ini PPDB di wilayah DIY masih menggunakan tiga jalur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved