Gunungkidul
Tak Terima Diputus Cintanya, Foto Syur Mantan Cewek Dibagikan Cuma-cuma Lewat FB, WA dan Instagram
Tak terima jalinan asmaranya diputus sang kekasih, AS warga kecamatan Ngawen, Gunungkidul, Yogyakarta sebarkan foto syur pujaan hatinya di medsos
Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Iwan Al Khasni
Tak Terima Diputus Cintanya, Foto Syur Mantan Cewek Dibagikan Cuma-cuma Lewat FB, WA dan Instagram
Tribunjogja.com Yogyakarta - Tak terima jalinan asmaranya diputus sang kekasih, AS warga kecamatan Ngawen, Gunungkidul, Yogyakarta sebarkan foto syur pujaan hatinya di
media sosial.
Tak terima dengan kelakukan AS (24), FR (23) warga Ngawen langsung melaporkan mantan pacarnya itu ke Polisi Resort (Polres) Gunungkidul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjogja.com dari kepolisian, Kasus ini bermula ketika AS merasa sakit hati kepada mantan kekasihnya FR (23) karena diputus
cinta.
AS merasa kesal kepada mantannya nekat menyebar foto syur sang mantan ke media sosial, korban yang mengetahui foto pribadinya disebar langsung malaporkan kepada Polres
Gunungkidul.
Kasat Reskrim AKP, Riko Sanjaya mengatakan laporan tersebut masuk pada tanggal 23 April 2019 lalu, mendapatkan laporan tersebut pihak kepolisian langsung mencari
keberadaan AS.
"Laporan tersebut tentang penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila, awalnya kami merasa kesulitan mencari pelaku karena pelaku tidak ada di rumahnya lalu kami
mendapatkan informasi pelaku berada di Kecamatan Ngawen," kata Kasat Riko.
Riko menjelaskan, Pelaku diketahui belum lama ini pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran bersama keluarganya.
Lalu pada Selasa (4/6/2019), pelaku baru bisa diamankan dan sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Pelaku lalu dibawa ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan,"
"Kepada polisi AS akhirnya mengakui telah menyebar foto bermuatan asusila milik FR,"
"AS nekat menyebar foto tersebut lantaran sakit hati usai diputus oleh korban. Pelaku menyebar konten porno menggunakan akun media sosial Facebook, Instagram dan WA
miliknya," pungkasnya.
Rico mengatakan, pelaku dijerat UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
"Pelaku saat ini masih terus kita periksa di Mapolres Gunungkidul,"katanya.
• Pendaftaran Ujian Masuk UGM Yogyakarta Jalur Ujian Tulis Cek Disini, Syarat Hingga Biaya Daftar
• Cara Login Pendaftaran SBMPTN 2019, Isi Biodata dan Panduan Pilih Program Studi PTN Favorit
Kejadian Serupa di Aceh
Gara-gara diputuskan sang pacar, seorang pemuda di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menyebarkan foto bugil sang ke kekasih melalui media sosial Facebook.