Oknum Pegawai BRI Selewengkan Uang Nasabah Rp1 Miliar Lebih, Duitnya Dihabiskan untuk Judi Online

Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang nasabah senilai miliaran rupiah untuk judi online.

Editor: Rina Eviana
Shutterstock via kompas.com
Ilustrasi korupsi 

Oknum Pegawai BRI Selewengkan Uang Nasabah Rp1 Miliar Lebih, Duitnya Dihabiskan untuk Judi Online

TRIBUNJOGJA.COM - Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang nasabah senilai miliaran rupiah untuk judi online.

Oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu diketahui bekerja di BRI Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat berinisial AG (32). Ia diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI dan nasabah. Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi online.

Pemerintah India Larang Polisi Main Game PUBG Mobile

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AG ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.

"Betul, kami telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya. Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Nazif menyebutkan, peristiwa itu terjadi sejak awal tahun 2018. Saat itu, tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya.

Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.

Namun setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI.

"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan. Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.

Dari pengakuan tersangka, menurut Nazif, uang hasil korupsi dan penggelapan itu dihabiskan untuk judi online.

"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online. Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.

Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara.

Pernyataan BRI

Terkait dengan kasus yang terjadi di Kantor Unit Bank BRI Nusantara Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ini Bambang Tribaroto, Corporate Secretary Bank BRI menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bank BRI dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai sanksi.

Segala kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, akan dimintakan pertanggung jawaban kepada pelaku dan diselesaikan melalui saluran hukum. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved