Yogyakarta

Hingga Akhir April, Disnakertrans DIY Selesaikan 4 Aduan Ketenegakerjaan

Selama tahun 2019, Disnakertrans DIY telah menyelesaikan sebanyak 4 kasus dari 5 aduan mengenai ketenegakerjaan yang diterimanya.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Wahyu Setiawan Nugroho
Sejumlah massa saat menyuarakan aksi di sepanjang jalan Malioboro hingga titik Nol Kilometer memperingati Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Selama tahun 2019, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menyelesaikan sebanyak 4 kasus dari 5 aduan mengenai ketenegakerjaan yang diterimanya.

Ariyanto Wibowo, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Disnakertrans DIY mengatakan  kebanyakan dari kasus yang diterima pihaknya  merupakan masalah kepentingan, dimana ada hal-hal yang tidak bisa dipenuhi oleh perusahaan.

"Sementara itu, semoga saja juga hanya itu. Kebanyakan masalah kepentingan, dimana ada kaitannya dengan pensiun, dimana sudah pensiun tapi hitungannya belum jelas saja. Jadi pengaduan setelah dipertemukan bisa clear dan memahami apa yang harus dilakukan," terangnya.

Peringatan May Day 2019 di Yogyakarta, Buruh Kembali Suarakan Upah Layak

Untuk perusahaan yang diadukan sendiri kebanyakan dari perusahaan berskala sedang, yang memiliki pekerja sekitar 50-100 orang. Untuk pelapornya biasanya ada satu orang dan didampingi oleh Serikat Pekerja.

Ariyanto menjelaskan jika sampai dengan saat ini aduan-aduan yang masuk ke Disnakertrans bisa diselesaikan dengan cara mediasi, yakni mempertemukan antara pengusaha dan pekerja untuk dicarikan jalan keluar yang disepakati bersama.(Tribunjogja I Siti Umaiyah)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved