Peringatan May Day

Selain Tolak PP Tentang Pengupahan, Ini Tuntunan Buruh di DIY dalam Aksi May Day Besok

Selain Tolak PP Tentang Pengupahan, Ini Tuntunan Buruh di DIY dalam Aksi May Day Besok

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNjogja.com | Bramasto Adhy
Ratusan buruh memperingati Hari Buruh di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (1/5/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Juru Bicara Komite Aksi May Day 2019, Irsad Ade Irawan mengatakan aksi buruh yang dilakukan oleh beberapa asosiasi buruh di DIY akan menyampaikan tuntutan terkait PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Mereka menuntut PP tersebut dicabut.

"Salah satu tuntutan kami cabut PP No 78 Tahun 205 tentang pengupahan," sebut Irsad kepada TribunJogja.com, Selasa (30/4/2019).

Selain itu, kata Irsad, ada tiga hal penting lain yang akan disampaikan dalam aksi besok. Di antaranya terkait penetapan upah minimum sektoral, tuntutan mengenai perumahan buruh hingga tuntutan agar perusahaan memperpendek hari kerja dalam satu minggu menjadi Senin hingga Kamis.

Jelang May Day, Asosiasi Buruh di DIY Bakal Pawai Motor Hingga Long March di Malioboro

"Itu empat poin penting yang akan kami sampaikan," bebernya.

Dalam aksi besok, rencananya diikuti oleh puluhan bahkan ratusan massa dari beberapa asosiasi dan kelompok di DIY, diantaranya DPD KSPSI DIY, DPD SPN DIY, Aspek Indonesia, FSBI Yogyakarta, FPPI Yogyakarta, Sekolah Buruh Yogyakarta, LPM Arena hingga Dema Fak Pertanian UGM.

Mereka akan menggelar aksi pawai motor sebelum melakukan long march dari pasar Beringharjo hingga depan Gedung Agung. Nantinya perwakilan asosiasi pun akan menyampaikan aspirasi mereka dengan mimbar terbuka.(tribunjogja I Wahyu Setiawan Nugroho)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved