Info Layanan SIM DIY
Layanan SIM Libur 3 Hari Mulai 17-20 April, Buka Kembali 22 April
Karena bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, layanan SIM yang ada di satpras maupun Bus SIM Keliling untuk sementara ditiadakan.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Rakyat Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) serentak pada Rabu (17/4/2019) besok.
Tentunya, perayaan pesta demokrasi lima tahunan besok menjadi perhatian semua pihak, termasuk aparat kepolisian.
Karena bersamaan dengan pelaksanaan Pemilu 2019, layanan SIM yang ada di satpras maupun Bus SIM Keliling untuk sementara ditiadakan.
Sesuai dengan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/1081/IV/YAN.1.1/2019 Tanggal 11 April 2019 tentang Hari Libur Nasional 2019, diinformasikan bahwa pelayanan SIM Libur pada tanggal 17-20 April 2019.
Untuk pelayanan perpanjangan SIM pada Satpas SIM yang habis masa berlakunya rentang waktu tanggal 17-20 April 2019 dapat diperpanjang tanggal 22-27 April 2019.
Untuk perpanjangan SIM sesuai ingin diatas yang melewati tanggal 27 April 2019, maka diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.(tribunjogja)