Yogyakarta
Hamdan Ingatkan Komisioner KPU untuk Bekerja Profesional
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan bahwa kasus tersebut baru kali pertama menimpa Komisioner KPU di DIY, dalam hal ini komisioner KPU Kota Yog
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemberhentian tetap yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) kepada Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh Nufrianto Aris Munandar setelah terbukti melakukan perbuatan asusila, menjadi alarm bagi seluruh Komisioner KPU di DIY untuk bekerja secara profesional.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan bahwa kasus tersebut baru kali pertama menimpa Komisioner KPU di DIY, dalam hal ini komisioner KPU Kota Yogyakarta.
Baca: KPU DIY Benarkan Pemberhentian Seorang Komisioner KPU Kota Yogyakarta
"Kami minta betul agar komisioner menjaga semuanya, termasuk kehormatan lembaga, tugas, wewenang dan jabatan baik langsung dan tidak langsung ketika menyelenggarakan tugas. Ini harga mati karena tanpa itu, bagaimana kita dapat kepercayaan publik dan bisa bekerja dengan baik," tegasnya, Kamis (11/4/2019).
Pemberhentian salah satu komisioner tersebut diakui Hamdan berinbas pada kinerja KPU Kota Yogyakarta, yakni formasi yang seharusnya diisi 5 komisioner kini menjadi 4 komisioner.
Baca: Komisioner KPU Kota Yogyakarta Diberhentikan karena Berbuat Asusila
Meski demikian, pihaknya yakin bahwa dengan 4 komisioner yang ada, tugas dan kewajiban KPU Kota Yogyakarta mengingat hari pemungutan suara tinggal menghitung hari, tidak akan terganggu.(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ketua-kpu-diy-hamdan-kurniawan-ketika-ditemui.jpg)