CPNS 2019

Pendaftaran CPNS 2019, Menpan Tegaskan Masih Butuh Banyak Guru dan Tenaga Kesehatan

Pendaftaran CPNS 2019 Direncanakan Mulai Juni, Menpan Tegaskan Masih Butuh Banyak Guru dan Tenaga Kesehatan

Editor: Yoseph Hary W
tribun lampung via warta kota
Pendaftaran CPNS 2019 

Pendaftaran CPNS 2019 Direncanakan Mulai Juni, Menpan Tegaskan Masih Butuh Banyak Guru dan Tenaga Kesehatan

TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran CPNS 2019 rencananya akan dibuka setelah sebelumnya dilaksanakan pengadaan ASN melalui pendaftaran CPNS 2018. Tahun ini, pendaftaran CPNS 2019 rencananya dilaksanakan mulai Juni atau setelah pemilu 2019. 

Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan tahun ini diperkirakan mencapai 100 ribu formasi. Kemenpan juga menyatakan bahwa kebutuhan pegawai melalui pendaftaran CPNS 2019 terutama guru dan tenaga kesehatan. 

Rencana bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun ini telah berhembus sejak Januari 2019 lalu.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (instagram.com/kemenag_ri)

Baca: Warung atau Tempat Makan Terindikasi Pakai Pelarisan Menurut Pria Indigo, Bikin Pusing Mual

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Mulai Juni, Ini Jumlah Formasi serta Ketentuan Pendaftar yang Lolos PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB ) Syafruddin membeberkan mengenai hal ini.

Menurut Syafruddin seperti TribunJogja.com kutip dari Kompas.com, jumlah formasi yang tersedia sebanyak 100.000.

"Tetap fokus pada tenaga pendidikan dan kesehatan, lebih fokus ke sana," kata Syafruddin, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/1/2019).

Baca: Jadwal Pendaftaran CPNS 2019, Rencana Pengajuan Formasi DIY dan Usulan Prioritas Honorer

Lebih lanjut ia mengungkapkan, penerimaan CPNS di tahun 2019 untuk mengisi kekosongan jabatan karena 52.000 PNS akan pensiun tahun ini.

Melansir dari berbagai sumber, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa seleksi CPNS 2019 akan digelar seusai Pemilu 2019.

"Nanti daerah yang mengusulkan, karena yang jelas (CPNS 2019 -red) baru akan dibuka pendaftaran setelah Pemilu 2019," terang Bima Haria Wibisana.

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Ist)

CPNS 2018

Lebih lanjut, Bima Haria Wibisana mengucapkan bahwa peserta CPNS 2018 yang lolos seleksi telah mulai bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara alias ASN terhitung mulai 1 MareT 2019.

Menurut Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Khairuddin, sebanyak 155 CPNS 2018 sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan satu orang menyatakan mengundurkan diri dari tenaga pendidikan.

Ia menjelaskan, pada awalnya jumlah CPNS yang dinyatakan lulus mencapai 156 orang, namun satu orang menyatakan mengundurkan diri.

"Jadi ketentuannya seperti itu, dan kami bisa mengajukan pergantian dengan mengambil peserta yang memiliki nilai dibawa peserta yang menyatakan mengundurkan diri, " kata Khairuddin.

Lolos PPPK Disebut Boleh Mendaftar CPNS

Sementara itu, saat ini pemerintah juga hampir rampung melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K 2019 ) tahap pertama.

Beberapa instansi telah siap untuk mengumumkan hasil seleksinya.

Penerimaan PPPK 2019 tahap pertama khusus diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer K2 dari jabatan guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.

Selain itu, rekrutmen PPPK tahap pertama yang berlangsung Februari kemarin juga untuk merekrut dosen perguruan tinggi negeri baru.

Penerimaan PPPK ini juga merupakan solusi dari pemerintah untuk mengatasi banyaknya tenaga honorer yang ada di Indonesia.

"Tentunya jaga keseimbangan supaya jangan lagi rektutmen honorer yang terlalu banyak. Honorer akan kita selesaikan dengan jalur P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja)," jelas Syafruddin.

Bedanya dengan seleksi CPNS, pelamar PPPK dapat berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar

Sedangkan seleksi CPNS, biasanya usia pelamar dibatasi paling tinggi 35 tahun.

Penjelasan Kemenpan RB

Yang menjadi pertanyaan, bolehkah mendaftar CPNS bila telah lolos PPPK?

TribunJogja.com melansir dari TribunKaltim.com, pelamar yang lolos PPPK masih bisa mendaftar CPNS asalkan memenuhi persyaratan.

Ini dijelaskan Kemenpan RB di akun Instagram resminya.

"Apakah ketika kita mengikuti P3K dan lolos...bisa mengikuti tes cpns apabila ada penerimaan cpns?" tanya seorang warganet melalui fitur ask question.

Pertanyaan itu pun dijawab seperti berikut.

"Admin akan menjawan untuk mewakili semua pertanyaan yang sama yaaa. Jawabannya: Bisa, selama memenuhi persyaratan dan ybs harus mengundurkan diri dari PPPK," jawab @kemenpanrb.

Baca: Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Setelah Pemilu, Jumlah Pelamar dan Instansi Paling Diminati

Aturan pengunduran diri

Pengunduran diri P3K/PPPK 2019 atas keinginan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

Pada Bab IX Pemutusan Hubungan Perjanjian, Pasal 53 ayat 1 menyebutkan, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat, salah satunya karena permintaan diri sendiri.

Selanjutnya dalam pasal 56 disebutkan, PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai P3K/PPPK

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui atau ditunda sampai dengan jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui apabila: telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen; dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Baca: Quick Count Pilpres 2019 oleh Litbang Kompas untuk Pemilu 2019, Ini Jadwal dan Metodenya

Baca: Alasan Jokowi Kampanye di Solo, Kampung Halamannya

Permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunda, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Apabila yang bersangkutan tidak mematuhi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) PPPK dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian dengan hormat atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK

Sementara PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dapat melamar sebagai PPPK.

(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved