Brunei Terapkan Hukuman Rajam Sampai Mati untuk Pelaku Homoseksual

Bagi pria yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, dengan hukuman mati dengan cara dirajam. Bagi lesbian diancam penjara 10 tahun

Editor: iwanoganapriansyah
IST
Sultan Hassanal Bolkiah di Istana Nurul Iman Brunei Darussalam 

TRIBUNJOGJA.COM - Sempat tertunda selama beberapa tahun, pemerintah Brunei kini telah memberlakukan hukum syariah yang lebih ketat.

Aturan hukum syariah yang lebih ketat ini mengancam para pelaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), terutama bagi pria yang melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis, dengan hukuman mati dengan cara dirajam.

Pemberlakukan fase kedua dan ketiga hukum syariah di negara kesultanan itu telah dimulai pada Rabu (3/4/2019) lalu.

Baca: Ryan, Bocah 7 Tahun yang Berpenghasilan Rp312 Miliar per Tahun dari YouTube

Brunei telah memberlakukan fase pertama hukum syariah yang lebih ringan sejak tahun 2014.

Pada fase pertama itu hukum syariah yang diberlakukan baru sebatas denda atau hukuman penjara untuk pelanggaran seperti perilaku tidak senonoh atau melalaikan kewajiban salat Jumat bagi pria muslim.

Namun pada fase kedua dan ketiga yang diberlakukan pekan ini, hukum syariah yang diberlakukan termasuk hukuman fisik hingga hukuman mati yang lebih ketat.

Baca: Mengenal John Juanda, Legenda Judi Dunia Asal Indonesia yang Bergelar MBA

Undang-undang baru ini akan membuat para pelaku hubungan seksual sesama laki-laki terancam hukuman mati dengan cara dirajam atau dilempari batu.

Sedangkan bagi wanita yang melakukan hubungan seksual dengan wanita lain, akan diancam hukuman maksimum 10 tahun penjara atau 40 kali pukulan menggunakan batang tebu.

Hukum syariah yang ketat juga mengancam pelaku tindak pencurian dengan hukuman potong tangan.

Sementara orang yang menghina Nabi Muhammad dapat diancam dengan hukuman mati, terlepas dari tersangka seorang Muslim atau non-muslim.

Undang-undang itu akan menjadikan Brunei sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengimplementasikan hukum pidana syariah di tingkat nasional, layaknya sebagian besar negara Timur Tengah.

Sultan Hassanal Bolkiah
Sultan Hassanal Bolkiah ()

Dalam pidato publiknya, Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat tetapi tidak menyebut tentang hukum pidana yang baru.

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibukota Bandar Seri Begawan.

"Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah," tambahnya seperti dikutip dari kantor berita AFP.

Dia kemudian menambahkan bahwa dia ingin azan dikumandangkan di semua tempat umum, tidak hanya di masjid, untuk mengingatkan warga Muslim tentang kewajiban mereka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved