Sleman
32 Minimarket Modern Belum Ajukan Izin, Disperindag Sleman Beri Peringatan
Sejumlah minimarket berjaringan alias toko modern disebut belum mengajukan ixin ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sejumlah minimarket berjaringan alias toko modern disebut belum mengajukan ixin ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Padahal, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman Tri Endah Yitnani, seluruh minimarket tersebut sudah memenuhi syarat.
"Ada 32 toko modern yang telah memenuhi syarat, tapi belum mengajukan izin," ungkap Endah saat ditemui Tribunjogja.com di Kantor Disperindag, Senin (01/04/2019).
Baca: 8 Langkah Mudah Quick and Fresh Make Up Look dari Emina Cosmetics
Satu di antara syarat yang dimaksud Endah adalah jarak serta jumlah minimal penduduk di sekitar minimarket tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan aturan tata ruang.
Disperindag Sleman pun akan mendorong 32 minimarket tersebut untuk segera mengajukan izin ke Pemkab Sleman.
Baca: Info Terkini Gunung Merapi Hari Ini, Terpantau Dua Kali Guguran Lava ke Arah Hulu Kali Gendol
Caranya adalah dengan memberikan surat peringatan.
Endah pun memberikan batas pengajuan izin hingga pertengahan tahun 2019.
Peringatan akan diberikan secara bertahap.
"Jika tetap tidak mengajukan izinnya, maka minimarket yang bersangkutan akan kami tertibkan," tegasnya.(*)