Kota Yogya
Forpi Sarankan Pemkot Gelar Pertemuan antara Manajemen XT Square dan Pedagang
Forpi Sarankan Pemkot Gelar Pertemuan antara Manajemen XT Square dan Pedagang
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Senin (25/3/2019) menerima aduan dari sekitar 20 pedagang di pasar seni dan kerajinan XT Square khusus pedagang kuliner yang berada di XT Lane.
Pedagang rata-rata mengeluhkan sepinya pengunjung dan keberatan dengan kenaikan harga sewa dari Rp 850 ribu menjadi Rp 1 juta.
"Pedagang yang berada di kawasan XT Lane meminta harga sewa tetap bertahan bahkan ada pedagang yang meminta menurunkan di bawah harga sewa yang saat ini yakni sebesar Rp 850 ribu," kata Baharuddin Kamba, Koordinator Forpi Kota Yogyakarta, saat ditemui wartawan usai pertemuan di kantornya, Senin (25/3/2019).
Kamba menjelaskan, pedagang mengeluh lantaran alasan selama ini XT Lane sepi pengunjung ditambah jika harga sewa dinaikan maka akan terbilang mahal karena jika dihitung satu tahun, maka harga sewanya bisa mencapai Rp 12 juta, itupun belum termasuk biaya listrik dan air.
Baca: Pedagang Kuliner di XT Square Minta Tarif Sewa Kios Tak Naik
Selain itu, kata Kamba, menurut pedagang di kawasan XT Square, kenaikan sewa tersebut bersifat mendadak dan tidak ada komunikasi antara manajemen dengan pihak tenant atau penyewa.
Atas aduan para pedagang XT Lane tersebut, Forpi Kota Yogyakarta dalam waktu dekat akan menemui pihak marketing dan manajemen XT Square atas persoalan ini. Selain itu pihaknya juga akan memantau kondisi lapangan secara riil seperti apa.
"Kita rencanakan Selasa (26/2/2019) kesana (manajemen XT Square)," jelas Kamba.
Tak hanya itu, Forpi Kota Yogyakarta akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta agar segera mempertemukan antara para pedagang dan manajemen XT Square guna proses mediasi terkait yang muncul di pasar tersebut.
"Salah satu tindak lanjut yang Forpi Kota Yogyakarta akan sampaikan ke Walikota Yogyakarta adalah agar Pemerintah Kota Yogyakarta segera memanggil manajemen dan para pedagang untuk mencari solusi bersama atas keberatan pedagang yakni harga sewa dinaikan," bebernya.
Baca: Pengelola Buat Surat Edaran Kenaikan Tarif Sewa Kios, Pedagang di XT Square : Seperti Surat Anak SD
Keluhan dan keberatan para pedagang tersebut perlu segera ditanggapi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM).
Sehingga permasalahan, keluhan dan keberatan yang ada di kawasan XT Square itu diharapkan tidak semakin berlarut-larut, mengingat, batas waktu yang diberikan oleh pihak manejemen XT Square berdasarkan surat Nomor 06-Keu/III/2019, tertanggal 26 Februari 2019, batas waktu pembayaran harga sewa maksimal tanggal 31 Maret 2019;
Pihaknya juga akan menghimbau agar pihak manajemen melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja manajemen XT Square perlu segera dilakukan dengan senantiasa melibatkan para pedagang.
"Hal ini penting agar keberlangsungan UMKM di XT Square tetap berjalan dan segala inovasi serta kreativitas dari pihak manajemen terus dikembangkan agar para pedagang ramai pembeli dan para pedagang dapat membayar harga sewa yang ada di XT Square dengan tertib," tutupnya.(tribunjogja)
