Kasus Suap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Nama Ketua PAN Jawa Tengah Disebut dalam Dakwaan

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa telah terima uang suap Rp 4,8 miliar. ama Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto juga disebut dalam dakwaan

Editor: iwanoganapriansyah
KOMPAS.com/NAZAR NURDIN
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa telah menerima yang suap hingga Rp 4,8 miliar dalam kasus suap di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan didakwa telah menerima uang suap hingga Rp 4,8 miliar dalam membantu mengurus dana alokasi khusus (DAK) di Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana mengatakan, uang suap Rp 4,8 miliar bersumber dari dua bupati.

Baca: Risma Langsung Ganti Baju Siswa yang Robek dan Minta Dinkes Cek Kesehatan Murid

Rinciannya, dari Kebumen sebesar Rp 3,6 miliar dan Purbalingga Rp 1,2 miliar.

"Patut diduga, Rp 4,8 miliar untuk gerakkan terdakwa memperjuangkan dan menambahi anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Kebumen dan Purbalingga di DPR RI," kata Eva di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Sebut Nama Ketua PAN Jateng

Sementara itu, nama Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto juga disebut dalam sidang kasus suap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan.

Wahyu disebut membantu proses penerimaan uang suap dari Kabupaten Purbalingga.

"Posisinya masih sebagai saksi," kata Jaksa KPK Eva Yustisiana, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3/2019).

Dalam dakwaannya, jaksa KPK mendakwa Taufik menerima suap hingga Rp 4,8 miliar dari fee kepengurusan alokasi dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

Jaksa mengatakan, Taufik selalu wakil DPR RI menawarkan dana alokasi khusus untuk Purbalingga di tahun 2017.

Taufik bersama Wahyu kemudian bertemu Bupati Purbalingga kala itu, Tasdi, di Pendopo Bupati pada 18 Maret 2017.

Dalam pertemuan itu, Taufik menjanjikan membantu DAK namun dengan imbalan fee 5 persen. Bupati Tasdi setuju.

"Setelah itu, terdakwa (Taufik) minta Banggar dan Komisi XI untuk menambahkan DAK Purbalingga sebesar 40 miliar untuk anggaran Perubahan 2017," tambah Eva.

Baca: Fenomena Halocline, Saat Dua Arus Laut Bertemu di Bawah Jembatan Suramadu

Setelah cair, uang fee sebesar 5 persen atau Rp 1,2 miliar kemudian diserahkan di rumah Wahyu di Wanareja. Uang itu kemudian dibagi dua, yaitu Rp 600 juta untuk Haris Fikri dan Rp 600 juta untuk Wahyu.

Jaksa KPK menjanjikan akan mendatangkan saksi-saksi yang disebut ke dalam dakwaan untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Akan dimintai keterangan. Ikuti saja persidangan selanjutnya," katanya.

Sidang untuk Taufik akan digelar kembali pada Rabu (27/3/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya, ada 5-7 orang yang dihadirkan dalam pemeriksaan saksi. (Nazar Nurdin)

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua PAN Jawa Tengah Disebut dalam Kasus Suap Taufik Kurniawan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved