Pendaftaran PTPS Diperpanjang Hingga Senin Pekan Depan
Bawaslu Kota Yogyakarta, lanjutnya, masih membutuhkan 169 orang lagi untuk menjadi pengawas TPS.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta masih membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga Senin (4/3/2019) besok.
Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, menjelaskan perpanjangan pendaftaran selama 4 hari tersebut disebabkan kurang terpenuhinya kuota pendaftar PTPS di berbagai wilayah kota Yogyakarta.
"Dari 1.373 PTPS yang dibutuhkan, ada 1.430 pendaftar yang sudah mendaftar pada periode 11-21 Februari 2019. Dari jumlah tersebut hanya 1.204 pendaftar yang memenuhi syarat sebagai Pengawas TPS," terangnya, Sabtu (2/3/2019).
Bawaslu Kota Yogyakarta, lanjutnya, masih membutuhkan 169 orang lagi untuk menjadi pengawas TPS.
Hal tersebut yang membuat pihak Bawaslu Kota Yogyakarta mengambil keputusan untuk membuka kembali pendaftaran hingga 4 Maret 2019.
"Syarat untuk menjadi Pengawas TPS adalah, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan salinan e-KTP dan berusia minimal 25 tahun pada saat mendaftar," bebernya.
Harsya mengatakan, keikutsertaan dalam Pemilu tidak hanya dengan menggunakan hak pilih semata, namun bisa juga dengan menjadi pengawas Pemilu untuk memastikan proses Pemilu yang bersih, jujur, adil dan bermartabat.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Tri Agus Inharto, menyebut adapun upaya yang dilakukan untuk menjaring pendaftar adalah dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan dengan tokoh masyarakat setempat.
"Kalau kemarin PNS tidak diperkenankan daftar, sekarang boleh. Jadi pegawai kelurahan yang ada waktu luang dan senggang bisa diberdayakan sebagai PTPS. Tidak menabrak aturan, untuk mengawasi TPS-nya. Karena kondisional," ucapnya.
Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Muhammad Muslimin, mengatakan pengawas TPS memiliki beberapa tugas.
Tugas tersebut pengawasan pada persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
"Masa kerja selama 1 bulan mulai 25 Maret sampai 24 April. Tugas pokoknya mulai H-1, hari H, dan H+1. Tapi dari rentang waktu yang ada, pengawas TPS dapat diberika tugas dari Panwaslucam," ujarnya.
Adapun syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS yakni WNI, berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, beroendidikan paling rendanmh SMA atau sederajat," ucapnya.
Selain itu, pengawas TPS juga diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, bebas dari penyalahgunaan Narkotika, tidak menjadi anggota parpol minimal 5 tahun pada saat mendaftar, tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun. (*)