Yogyakarta

Kantor Imigrasi Yogyakarta Amankan WNA yang Alami Gangguan Jiwa

Setelah diinterogasi petugas, WNA tersebut mengaku terpaksa meminta-minta lantaran uang yang dia punya telah habis.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Petugas dari Kantor Imigrasi kelas I Yogyakarta mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Inggris.

Pria bernama Terence Byrne (73) diamankan petugas karena mengganggu ketertiban di sekitar Prawirotaman.

Dari penelusuran petugas, ternyata dia juga telah overstay selama 20 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno mengatakan laporan itu didapatnya pada Rabu (20/2/2019) kemarin di mana saat itu ia mendapat informasi bahwa ada WNA yang diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca: PBTY Telah Usai, Capaian Tertinggi Masuk Wonderful Indonesia

Petugas langsung mengecek data keimigrasian dan mendapatkan inforamasi bahwa WNA tersebut bernama Terence Byrne yang selama ini tinggal di penginapan di Jalan Mangkuyudan.

Berbekal informasi itu, petugas pun langsung mendatangi lokasi penginapan.

Ternyata yang bersangkutan sudah tidak lagi tinggal di sana, dan dari penelusuran Terence tinggal di sebuah homestay di Prawirotaman.

"Terence ditemukan menggealndang dan meminta-minta di derah Prawirotaman. Dari pengakuan pegawai homestay, yang bersangkutan juga belum membayar selama tinggal di sana," terangnya pada Tribunjogja.com.

Setelah diinterogasi petugas, Terence mengaku terpaksa meminta-minta lantaran uang yang dia punya telah habis.

Baca: Pengawasan Terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Yogyakarta Bekerjasama dengan Korem 072/Pmk

Terence juga tidak memiliki dokumen perjalanan dan dari pengakuannya, dokumen berupa izin kunjungan miliknya telah hilang.

"Selain itu dia juga diduga mengalami kondisi kejiwaan yang kurang stabil, emosinya meledak-ledak," bebernya.

Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko membenarkan hal tersebut.

Berdasarkan Pasal 83 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan di ruang detensi.

"Di dalam ruangan yang bersangkutan teriak-teriak dan menendang pintu, membuang makanan. Kami diduga kondisi kejiwaannya sedang tidak bagus, dan saat diperiksa dia tidak kooperatif," tuturnya.

Terkait kelengkapan dokumen, Terence mengatakan bahwa surat izin tinggal dan paspornya telah hilang dicuri orang.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved