Yogyakarta
Disnakertrans DIY Tidak Benarkan Penahanan Ijazah Untuk Jaminan Kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY sampai saat ini masih menerima keluhan mengenai penahanan ijazah yang dilakukan pengusaha.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY sampai saat ini masih menerima keluhan mengenai penahanan ijazah yang dilakukan pengusaha terhadap pekerjanya.
Ariyanto Wibowo Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menerangkan meskipun tidak ada undang-undang mengenai tidak dibolehkan penahanan ijazah manakala seseorang akan bekerja, namun Disnakertrans tidak membenarkan adanya penahanan ijazah sebagai jaminan kerja.
"Ijazah ditahan kita tidak membenarkan, meskipun tidak ada undang-undang yang melarang mengenai penahanan itu. Tapi kita secara nasional menetapkan penahanan ijazah tidak menjadi suatu persyaratan dalam pengangkatan kerja," jelasnya.
Baca: 210 Peserta Ikut Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pemkab Sleman
Baca: Jumlah Laka Lantas yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Gunungkidul Semakin Banyak
Baca: Inspirasi Mengelola Pakaian Bekas Anak
Dia menjelaskan jika sampai saat ini masih ada keluhan dari pekerja mengenai ijazah yang ditahan oleh perusahaan.
Ariyanto mengungkapkan jika rata-rata yang datang ke Disnakertrans merupakan pekerja yang sudah lama tidak bekerja di perusahaan bersangkutan, namun ijazahnya belum diambil.
"Keluhan ada, kalau untuk jumlahnya kita tidak bisa menghitung dan tidak bisa bilang banyak. Namun rata-rata yang datang kesini saat dia sudah lama tidak bekerja di perusahaan yang bersangkutan, dan dia ingin mengambil ijazahnya," ungkapnya.
Ariyanto menjelaskan, untuk menyelesaikan hal tersebut, pihaknya berusaha untuk melakukan mempertemukan pekerja dan pengusaha untuk selanjutnya dilakukan mediasi. (tribunjogja)