Jika Ingin Lolos Seleksi Ujian PPPK, Berikut Passing Grade Penerimaan PPPK 2019
Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 akumulatif
Jika Ingin Lolos Seleksi Ujian PPPK, Berikut Passing Grade Penerimaan PPPK 2019
TRIBUNjogja.com --- Pemerintah menetapkan nilai ambang batas seleksi PPPK dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dilansir Tribunjogja.com dari laman menpan.go.id, Seperti halnya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan.
Baca: Bupati Cantik Ini Batalkan Rekrut PPPK karena Pemkab Tak Bisa Bayar Gaji
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 4/2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik
Kementerian PANRB Mudzakir di Jakarta, Jumat (22/2/2019).
- Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif).
- Nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
- Nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Setiap peserta seleksi PPPK harus melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.
Peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer.
Seleksi PPPK saat ini dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes pada tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat
dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Khusus untuk Penyuluh Pertanian, database-nya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian, dan database Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda
(Provinsi/Kabupaten/Kota) telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.
Dijelaskan pula bahwa pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikutsertakan dalam tes pengadaan Calon PPPK saat ini.
Diberitakan sebelumnya Seleksi kompetensi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dijadwalkan akan dilaksanakan tanggal 23 dan 24 Februari
2019.
Ujian akan dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT) dan ada tiga jenis soal yang harus dikerjakan peserta.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPK 2019.
1. Jumlah dan Jenis Soal