Yogyakarta

DPRD DIY Sebut Perlu Kajian Teknis Penganggaran untuk Lahan Embarkasi Haji

DPRD DIY menyebut perlunya kajian teknis untuk penganggaran dan pengadaan tanah lokasi embarkasi haji.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana SE 

TRIBUNJOGJA.COM - DPRD DIY menyebut perlunya kajian teknis untuk penganggaran dan pengadaan tanah lokasi embarkasi haji.

Termasuk, legislatif juga mengingatkan agar pembangunan embarkasi haji dilaksanakan pada lokasi yang tepat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pembangunan embarkasi haji ini harus dilaksanakan dengan matang perencanaannya. Termasuk pemilihan lahan untuk embarkasi juga memperhatikan beragam ketentuan,” kata Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana kepada Tribunjogja.com, Kamis (21/2/2019).

Baca: Lebih Dekat dengan Rizki Rahma Nurwahyuni, Dalang Cantik dari Yogyakarta

Dia menjelaskan, alternatif yang dipaparkan oleh Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X patut diapresiasi.

Artinya, kata dia, Kulonprogo sangat responsif dengan rencana pembangunan ini dengan menyediakan beragam alternatif.

“Saya mengapresiasi langkah pak Bupati untuk memberikan alternatif lahan embarkasi. Ini sangat responsif pada rencana ini dan mendukung pembangunan di DIY,” urai politisi PDI Perjuangan ini.

Yoeke menambahkan, mengenai lahan potensial yang disebut oleh Hasto Wardoyo berada di Triharjo, Wates, memang perlu ada kajian lebih mendalam.

Baca: Sultan Keberatan Tanah Kas Desa untuk Embarkasi

Lahan seluas 11,8 hektar dengan rincian 2,8 hektar lahan berstatus hak milik Pemprov DIY dan 9 hektar adalah kas desa pun perlu memperhatikan pertimbangan.

Apalagi, pada saat Sultan HB X keberatan dengan status lahan kas desa ini.

Yoeke mengatakan, alasan keberatan ini pun sangat bisa dipahami karena 9 hektar adalah kas desa dan dimungkinkan berstatus Sultan Ground (SG).

“Kalau kas desa ini khan juga SG, menurut saya (keberatan Sultan HB X) bisa dipahami karena statusnya bukan milik Pemprov DIY,” urainya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved