Yogyakarta

Terkait Pembatasan Kampanye Via Media Online, KPU DIY Tunggu Instruksi Pusat

Prinsipnya, KPU DIY siap menjalankan instruksi pusat jika aturan tersebut sudah disepakati.

Penulis: Susilo Wahid Nugroho | Editor: Ari Nugroho
ISTIMEWA
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY masih menunggu instruksi KPU Pusat terkait rencana penerbitan aturan pembatasan jumlah iklan kampanye peserta pemilu di media online.

Prinsipnya, KPU DIY siap menjalankan instruksi pusat jika aturan tersebut sudah disepakati.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan dikonfirmasi mengenai aturan ini memang belum bisa banyak membeberkan secara gamblang.

Pasalnya, aturan masih prematur dan baru sebatas rencana oleh KPU pusat.

Itupun, baru dilontarlan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Jakarta pada Kamis (14/2/2019) kemarin.

Baca: Jumlah Penertiban Alat Peraga Kampanye Kota Jogja Tertinggi

“Saya belum menerima informasi detail aturan itu dari KPU Pusat. Mungkin karena memang baru terlontar kemarin dari komisioner. Sebelum aturan ini diketok kan harus melalui proses dulu. Tapi kita siap menjalankan aturan itu jika sudah ada intruksi dan peraturan teknisnya nanti,” kata Hamdan, Jumat (15/2/2019).

Ditanya aturan perihal kampanye peserta Pemilu lewat media sosial, Hamdan mengamini sejauh ini belum ada aturan secara detail yang tertera dI PKPU termasuk di dalamnya mengenai limit iklan kampanye. Ia menganalisa, aturan ini akan menjadi pencabaran rinci dalam PKPU 28 Tahun 2018 Pasal 37 terkait iklan kampanye.

“Kita tunggu saja perkembangannya nanti seperti apa. Termasuk pihak-pihak yang akan dilibatkan untuk realisasi dan pengawasannya. Sekali lagi, kami siap menjalankan intruksi pusat jika aturan ini memang sudah final. Begitu pun KPU di tingkat kabupaten atau kota juga akan menjalankannya,” kata Hamdan.

Baca: TKN Jokowi Adukan Media yang Bikin Isu Ahok akan Gantikan Maruf Amin

Sementara itu, Ketua DPD PDIP DIY, Bambang Praswanto berharap, jika aturan ini benar-benar diterapkan maka perlu disertai penjabaran secara lengkap dan detail.

Karena berbicara media sosial, cakupan dan ruang lingkupnya begitu luas.

Malah terkadang samar, karena definisi media menurut dia sosial cukup luas.

Baca: KPU DIY Jalin Kerjasama dengan UAJY Lewat Event KPU Goes to Campus

“Harus disebut ya media sosial yang dimaksud itu apa saja. Twitter, instagram, facebook atau jenis lainnya. Lalu aturan batasan iklan kampanye itu yang seperti apa. Bagaimana pengawasannya dan tindakan jika ada pelanggaran. Siapa pihak yang dilibatkan dalam upaya pengawasan juga harus jelas,” kata Bambang.

Tapi menurut Bambang, dibanding membuat aturan dari sisi kuantitatif, peraturan soal iklan kampanye di media sosial justru lebih fokus pada kualitas konten.

Artinya, penilaian materi yang ada dalam iklan kampanye.

Apakah sesuai dengan aturan yang ada seperti tidak mengandung hoax atau bebas dari politik uang.

Baca: Prabowo Sebut Harga Daging dan Beras Indonesia Termahal di Dunia, Jokowi: Silakan Cek Kebenarannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved