Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Slamet Ma’arif Sudah Diingatkan Bawaslu dan Polisi
Bawaslu Kota Surakarta menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersangka saat acara Tablig Akbar di Kota Solo, Minggu (13/1/2019)
TRIBUNJOGJA.COM - Tim penyidik Polresta Surakarta telah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Almuni (PA) 212, Slamet Ma'arif, atas dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye.
Pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan di Mapolda Jawa Tengah untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama pemeriksaan.
Kasus Vlog Idiot, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Menyesatkan
Menurut polisi, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan.
Seperti diketahui, Bawaslu Kota Surakarta menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersangka saat acara Tablig Akbar di Kota Solo, Minggu (13/1/2019) lalu.
Berikut ini fakta lengkap kasus Slamet Ma'arif di Solo:
1. Penetapan Tersangka
Status Slamet Ma'arif menjadi tersangka dinyatakan setelah penyidik Polresta Surakarta, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).
"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai yang ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Senin (11/2/2019).
Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Bawaslu Periksa Slamet Ma'arif
Menurut anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Surakarta melaporkan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran kampanye, Senin (14/1/2019).
Seperti diketahui, Slamet Ma'arif merupakan salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Yang jelas Bawaslu profesional, Gakkumdu juga profesional sesuai dengan prodesurnya," kata Poppy.
Setelah semua unsur dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye terpenuhi, Bawaslu Surakarta kemudian menyerahkan berkas pemeriksaan Slamet Ma'arif ke penyidik Polresta Surakarta, Jumat (1/2/2019).
3. Tanggapan Kuasa Hukum