Ketum PA 212 Jadi Tersangka, Slamet Ma’arif Sudah Diingatkan Bawaslu dan Polisi

Bawaslu Kota Surakarta menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersangka saat acara Tablig Akbar di Kota Solo, Minggu (13/1/2019)

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas.com/Labib Zamani
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif seusai diperiksa di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2019) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM - Tim penyidik Polresta Surakarta telah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Almuni (PA) 212, Slamet Ma'arif, atas dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye.

Pemeriksaan tersangka akan dilanjutkan di Mapolda Jawa Tengah untuk mengantisipasi gangguan keamanan selama pemeriksaan.

Kasus Vlog Idiot, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Dakwaan Menyesatkan

Menurut polisi, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Surakarta menemukan adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan tersangka saat acara Tablig Akbar di Kota Solo, Minggu (13/1/2019) lalu.

Berikut ini fakta lengkap kasus Slamet Ma'arif di Solo:

1. Penetapan Tersangka

Status Slamet Ma'arif menjadi tersangka dinyatakan setelah penyidik Polresta Surakarta, melakukan serangkaian gelar perkara pada Jumat (8/2/2019).

"Dari hasil gelar yang dilakukan penyidik, Jumat itu ditingkatkan ke tersangka," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai yang ditemui di Mapolresta Surakarta, Solo, Senin (11/2/2019).

Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Bawaslu Periksa Slamet Ma'arif

Menurut anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Amin Surakarta melaporkan Ketum PA 212 Slamet Ma'arif ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran kampanye, Senin (14/1/2019).

Seperti diketahui, Slamet Ma'arif merupakan salah satu tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Yang jelas Bawaslu profesional, Gakkumdu juga profesional sesuai dengan prodesurnya," kata Poppy.

Setelah semua unsur dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye terpenuhi, Bawaslu Surakarta kemudian menyerahkan berkas pemeriksaan Slamet Ma'arif ke penyidik Polresta Surakarta, Jumat (1/2/2019).

3. Tanggapan Kuasa Hukum

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved