Pendaftaran PPPK 2019 via sscasn.bkn.go.id, Persyaratan Formasi Tenaga Pendidik, Kesehatan dan PPPL
Pendaftaran PPPK 2019 via sscasn.bkn.go.id, Cek Persyaratan Formasi Tenaga pendidik, Kesehatand dan PPPL
Pendaftaran PPPK 2019 via sscasn.bkn.go.id, Cek Persyaratan Formasi Tenaga pendidik, Kesehatand dan PPPL
TRIBUNJOGJA.COM ----- Persyaratan formasi pendaftaran rekrutmen PPPK 2019 atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahap 1 dibuka.
Rekrutmen PPPK 2019 bisa diaksesnya portal pendaftaran resmi PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id.
Namun, untuk registrasi online PPPK 2019 atau P3K 2019 baru bisa dilakukan mulai 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.
Adapun untuk rekrutmen PPPK 2019 Tahap 1 ini, tiga formasi yang diutamakan yakni tenaga pendidik/ guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Baca: Cara Daftar PPPK 2019 di Sscasn.bkn.go.id Formasi Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian
Berikut persyaratan lengkap untuk tiga formasi PPPK 2019 atau P3K 2019.
1. Tenaga pendidik/ guru
- TH Eks K-II
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019
- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi
minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.
- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
2. Tenaga Kesehatan
-Tenaga Honorer Eks K-II
-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019
-Memiliki pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan.