Kriminal
Peras dan Sebar Video Tanpa Busana Pacar Sendiri, Pemuda di Magelang ini Dicokok Polisi
Korban yang merasa terancam pun melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Magelang, sampai akhirnya pelaku dapat dibekuk oleh polisi.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menyita satu buah buku tabungan atas nama pelaku beserta kartu ATM-nya.
Petugas juga mengamankan sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 45 B UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Magelang," ujar Yudi. (TRIBUNJOGJA.COM)