Yogyakarta

Sudah Berdamai, HS dan AN Diupayakan Akan Wisuda pada Mei 2019

Rektor UGM Panut Mulyono menyebut bahwa HS dan AN akan diupayakan menjalani wisuda pada bulan Mei 2019 ini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Suasana jumpa pers terkait penyelesaian kasus Agni oleh UGM, Senin (04/02/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rektor UGM Panut Mulyono menyebut bahwa HS dan AN akan diupayakan menjalani wisuda pada bulan Mei 2019 ini.

Sebab keduanya, terutama AN, saat ini sedang dalam proses pengerjaan tugas akhir dan segera selesai.

"Tadi saat bertemu untuk penandatanganan juga AN menyatakan tugas akhirnya sedang dalam proses penyelesaian," kata Panut di Rektorat, Gedung Pusat UGM, Senin (04/02/2019).

Ia pun menugaskan Dekan FISIPOL dan Dekan Fakultas Teknik untuk mengawal proses studi anak didiknya masing-masing, termasuk mendampingi keduanya secara psikologis.

Baca: Mie Setan dan Iblis Hidangan Mie Super Pedas di Yogyakarta

Dekan Fakultas Teknik UGM Nizam menyatakan siap mendampingi HS hingga studinya benar-benar rampung.

"Harapan kami tentunya ia bisa selesai sesuai waktu yang diberikan," kata Nizam.

Hal senada pun juga disampaikan oleh Dekan FISIPOL UGM Erwan Purwanto.

Ia juga akan memastikan AN mendapat pendampingan trauma healing secara penuh.

HS dan AN diketahui telah menandatangani kesepakatan damai pada sore ini.

HS pun disebut telah menyampaikan penyesalan dan maafnya kepada AN.

Baca: Update Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa, UGM Nyatakan HS dan AN Telah Teken Kesepakatan Damai

Keduanya menganggap perkara sudah selesai.

Erwan yang turut hadir dalam penandatanganan tersebut tidak mengungkapkan banyak hal tentang pertemuan HS dan AN saat penandatanganan.

Namun ia menyebutkan bahwa proses penandatanganan disaksikan oleh jajaran rektorat UGM.

Begitu juga HS dan AN yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

"Isi kesepakatan dibacakan lalu keduanya ditanyakan apakah setuju atau tidak, jadi prosesnya tidak memaksa," tutur Erwan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved