Kulon Progo

Ratusan Amplop Paket Tabloid Indonesia Barokah Ditahan di Kantor Pos Panjatan Kulon Progo

Ada 336 amplop berisi tabloid yang sudah tersebar ke masjid maupun kantor desa di 11 kecamatan sejak Rabu (23/1/2019) malam.

Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Singgih Wahyu
Bawaslu Kulon Progo mengecek peredaran Tabloid Indonesia Barokah di wilayah Panjatan, Jumat (25/1/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo menyatakan ada 767 paket berisi Tabloid Indonesia Barokah yang ditujukan ke sejumlah masjid di kabupaten tersebut.

Hampir separuhnya telah teredarkan ke sejumlah wilayah kecamatan sedangkan lainnya masih berada di Kantor Pos.

Koordinator Divisi Hukum, Sengketa, dan Penindakan, Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia cabang Kulon Progo atas keberadaan tabloid tersebut.

Dari situ didapati ada 336 amplop berisi tabloid yang sudah tersebar ke masjid maupun kantor desa di 11 kecamatan sejak Rabu (23/1/2019) malam.

Pihaknya lalu meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pendataan di tiap-tiap Kantor Pos.

Baca: Lebarkan Sayap, Naavagreen Akan Buka Cabang Baru di Bintaro dan Jambi

Saat ini, 431 amplop masih ditahan pendistribusiannya di Kantor Pos pada tiap-tiap kecamatan.

"Hanya Kalibawang saja yang tidak ditemukan. Berdasar perintah Bawaslu RI, kami mendata alamat tujuan dan pengirimnya,"kata Panggih saat ditemui Tribunjogja.com di sela pengecekan paket di Kantor Pos Panjatan, Jumat (25/1/2019).

Ia sendiri mengaku belum membaca konten tabloid tersebut.

Terkait langkah menahan distribusi tabloid itu, Panggih mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberi perintah tahan atau sita tabloid kepada Kantor Pos.

Pihaknya juga masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Bawaslu RI untuk kemungkinan dilakukan investigasi atau klarifikasi atas temuan itu.

Baca: Terkait Keberadaan Tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu Gunungkidul Masih Tunggu Instruksi Pusat

Nantinya, Bawaslu RI akan mengeluarkan surat resmi dalam menanggapinya.

"Kalau tidak ada perintah pending dari Kantor Pos pusat, ya silakan, sesuai ketugasannya saja. Kami tidak berwenang memerintahkan Kantor Pos. Saat ini kami hanya berkoordinasi dulu dengan kepolisian dan pihak pos,"kata Panggih.

Kepala kantor Pos Cabang Panjatan, Sudarjo mengatakan ada 78 amplop paket tanpa nama pengirim yang diterimanya.

Ia menegaskan pihaknya hanya bertugas menerima dan mengantar paket berisi tabloid tersebut.

Sedangkan isi paket berikut konten di dalamnya berada di luar tanggung jawab PT Pos Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved