Kota Yogyakarta

Sebanyak 94.538 SPPT PBB Diserahkan ke Lurah di Kota Yogya

Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan 94.538 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat menyerahkan SPPT PBB pada Lurah, di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (17/1/2019) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota Yogyakarta menyerahkan 94.538 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2019 secara simbolis kepada para Lurah Kota Yogyakarta, di Grha Pandawa Balaikota Yogyakarta, Kamis (17/1/2019).

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Perencanaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono menjelaskan bahwa nilai ketetapan SPPT PBB 2019 adalah Rp 95miliar.

Dibandingkan dengan tahun 2018, ada kenaikan sekitar 9,6 persen.

Baca: Realisasi Penerimaan PBB P2 Kabupaten Sleman Tahun 2018 Capai Rp73,6 Miliar

"Target penerimaan PBB tahun lalu Rp 75miliar dan capaiannya Rp 78,7miliar. Naiknya 104 persen," jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan ketetapan PBB tahun ini naik 11,2 persen karena stimulus telah dihapuskan.

Penghapusan stimulus tersebut berdasarkan aspek perkembangan ekonomi serta kondisi masyarakat.

Untuk diketahui bersama, pada tahun lalu Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan stimulus tertinggi 25 persen dan paling rendah 5 persen.

"Tahun 2019 kita sudah tidak memberikan stimulus. Masyarakat menikmati kenaikan 6 kelas baru pada tahun 2019. Tapi NJOP (nilai jual objek pajak) nggak ada yang naik. Kenaikan tiap WP (wajib pajak) beda-beda," terangnya.

Baca: Belum Ada Kasus Leptospirosis di Kota Yogya Hingga Pertengahan Januari 2019

Kadri menjelaskan, ketika masyarakat merasa keberatan dengan jumlah PBB yang dibayarkan, maka yang bersangkutan masih bisa meminta keringanan PBB.

Kriterianya adalah warga tidak mampu, keluarga prasejahtera, serta pensiunan.

"Kalau pengajuannya silahkan saja. Penguranganya kita bisa berikan maksimal 75 persen. Selama ini yang banyak veteran," ucapnya.

Adapun syarat mengajukan keringanan tersebut adalah maksimal tiga bulan setelah menerima SPPT PBB.

Hal tersebut dibuktikan dengan bukti penerimaan SPPT yang menjadi hak penerima untuk disimpan sebagai bukti telah menerima SPPT.

Baca: Hari Pertama Kerja di 2019, BKAD Sleman Sampaikan SPPT PBB P2 ke ASN

"SPPT itu kan ada dua bagian. Bagian yang bawah disobek dan diberikan ke penerima. Itu yabg ditunjukkan sebagai bukti," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved