Kulon Progo
Pemuda Giripeni di Kulonprogo Tuntut Transparansi Desa Soal Masalah LKM Binangun Mandiri
Kelompok pemuda setempat menuntut pemerintah desa lebih transparan dengan mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat.
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Masalah keuangan yang membelit Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Binangun Mandiri di Desa Giripeni, Kecamatan Wates kembali terungkit.
Kelompok pemuda setempat menuntut pemerintah desa lebih transparan dengan mengeluarkan pengumuman resmi kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan beberapa orang yang menamakan diri Paguyuban Pemuda Pecinta Giripeni saat menemui Pemdes Giripeni, Senin (14/1/2019).
Baca: Tiga SD di Kulon Progo Berpotensi Tergusur JJLS
Mereka menilai permasalahan yang muncul pada 2014 itu terlalu berlarut-larut tanpa penyelesaian hingga kini.
Diduga terjadi penggelapan dana nasabah senilai Rp147 juta oleh pengurus lama LKM tersebut dan baru sebagiannya yang dikembalikan pada 2018 lalu.
Maka itu, mereka meminta meminta pemerintah desa mengeluarkan pernyataan resmi dalam waktu 1x24 jam setelah pertemuan itu.
"Jika tidak ada keterangan resmi dari desa, kami akan gelar demo besar-besaran. Kami tahunya ini penggelapan dan kami takut terjadi tindak koripsi di dalamnya. Yang terpenting saat ini adalah adanya transparansi dari Pemdes,"jelas Ketua Paguyuban Pemuda Pecinta Giripeni, Andreas Pramono sesuai pertemuan.
Diberitakan Tribun Jogja pada November 2018, permasalahan itu mencuat pada pertengahan 2017 ketika Pemdes Giripeni mendapati kejanggalan atas neraca keuangan LKM Binangun Mandiri.
Saldo akhir tidak sesuai dengan nilai modal awal sebesar Rp570 juta.
Baca: LKM Desa Giripeni Terbelit Masalah Keuangan
Hal itu lalu ditindaklanjuti dengan audit oleh Irda Kulon Progo dan hasilnya sudah keluar pada Januari 2018.
Antara lain berisi rekomendasi pembentukan tim penyelamatan dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk mengklarifikasi data sesuai hasil LHP Irda.
Termasuk kebenaran dana nasabah peminjam berdasarkan surat perjanjian kredit.
Namun begitu, Pramono menilai kasus tersebut seharusnya tidak hanya dilaporkan ke Irda Kulon Progo melainkan juga pihak kepolisian supaya jelas penanganannya karena diduga terjadi penggelapan dana.
Adapun prosesnya saat ini cenderung hanya berputar karena Irda juga menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada desa.
"Sampai sekarang tidak ada laporan ke kepolisian dan hanya ke Irda, Itupun belum ada tindak lanjut. Jadi, kami minta desa mengeluarkan pengumuman resmi,"kata Pramono.