Kriminal

Jual Satwa Langka dan Dilindungi, Pria Asal Jepara Diciduk Polisi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 19 ekor satwa yang masuk kategori langka dan dilindungi.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Pelaku S diamankan di Mapolres Bantul karena melakukan perdagangan satwa yang dilindungi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang pria berinisial S, 56 tahun, warga Jepara Jawa Tengah, karena memperjual-belikan satwa langka dan dilindungi di wilayah Bantul.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan belasan burung dan hewan.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan pelaku S ditangkap oleh petugas kepolisian Bantul di jalan Parangtritis pada Kamis (10/1/2019).

Saat itu, pelaku diduga hendak melakukan transaksi penjualan satwa yang dilindungi.

Baca: Jalak Suren, Murai Batu, dan Cucak Rawa Tetap Satwa yang Dilindungi

"Saat kita tangkap satwa sudah di pack dalam kendaraan. Rencananya mau dijual di Bantul. Dia (pelaku) mau mengantar kepada konsumen yang ada di Bantul," kata Rudy, di Mapolres Bantul, Jumat (11/1/2019)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sedikitnya 19 ekor satwa yang masuk kategori langka dan dilindungi.

Antara lain dua ekor kanguru tanah, satu burung Merak Hijau, empat burung Cendrawasih, dua burung Kasuari (masih anakan), empat ekor burung Mambruk, dan enam ekor tupai tiga warna.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mendapatkan sejumlah satwa yang dilindungi itu dari seseorang teman yang Ia beli di Kapal.

"Kapalnya itu dari luar pulau atau darimana. Kami masih lakukan pendalaman," terangnya.

Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan polisi dari pelaku S.
Sejumlah satwa dilindungi yang diamankan polisi dari pelaku S. (TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin)

Modus penjualan

Dari keterangan yang disampaikan oleh Rudy, pelaku S dalam melancarkan aksi perdagangan satwa dilindungi memakai jasa internet.

Atau penjualan via online.

Baca: Hiu Paus Merupakan Satwa yang Dilarang Disentuh. Apa Alasannya?

"Penjualan lewat media online dan mungkin tidak semua orang bisa. Mungkin hanya komunitas yang dia sampaikan. Jadi seperti itu," jelasnya.

Pelaku S sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini mendekam di tahanan Mapolres Bantul.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved