Regional
Sepasang Pelajar asal Sidoarjo Kubur Bayinya dalam Kondisi Hidup-hidup
Sepasang pelajar bernama RM (18) dan LV (16) asal Sidoarjo ini tega mengubur bayinya dalam kondisi hidup-hidup.
TRIBUNJOGJA.COM - Biadap! Mungkin kata itulah yang paling tepat untuk menggambarkan perilaku sepasang pelajar asal Sidoarjo, Jawa Timur ini.
Bagaimana tida, sepasang pelajar yang diketahui bernama RM (18) asal Kwangsan dan LV (16) asal Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo ini tega mengubur bayinya dalam kondisi hidup.
Bayi perempuan yang lahir dari hasil hubungan di luar nikah itu dikubur hidup-hidup di tempat pemakaman umum Dusun Wagir Desa Kwangsan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Kami masih dalami kasus tersebut. Penyidik harus lebih hati-hati karena terduga pelakunya adalah anak di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho, Rabu (2/1/2019).
Baca: Kemenkumham Pastikan Ahok Akan Bebas pada 24 Januari 2019
Baca: Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Pelaku Pemukulan Wanita yang Sedang Salat
Informasi yang berhasil dihimpun, bayi perempuan itu lahir dari rahim LV pada Minggu (30/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Bayi dilahirkan di rumah temannya di Kwangsan.
Remaja perempuan ini hamil delapan bulan dan melahirkan anaknya dengan normal. Kehamilannya tersebut akibat hubungan kebablasan dengan sang pacar, RM.
Saat LV melahirkan, RM juga mendampingi. Bayi mereka lahir sehat meski kelahiran tanpa dibantu dokter atau bidan. Dua remaja itu pun kebingungan. Apakah harus memberitahu orangtuanya atau membuang bayi mereka.
Di tengah kebingungan itu, mereka berdua ke makam di Dusun Wagir. RM membuat lubang di tanah menggunakan cethok lantas mengubur bayinya tersebut hidup-hidup.
Dari keterangan diperoleh polisi, bayi dibawa dengan dibungkus plastik kresek. Dan ketika dikubur, bayi tersebut masih menangis.
Baca: 6 Kebiasaan yang Bikin Tidur Anda Tak Nyenyak
Baca: Temuan Minimarket Rangkap jadi Kafe, Disperindag Sleman Tak Ingin Buru-buru Ambil Tindakan
"Oleh pelaku kemudian diuruk dengan tanah. Sehingga bayi tersebut meninggal dunia," jawab Kapolsek Sedati AKP I Gusti Made Merta.
Setelah mengubur bayinya, pelaku pun meninggalkan makam desa tersebut. Sampai akhirnya, RM ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap bayinya sendiri.
Akibat perbuatannya, RM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelajar SMK ini juga dijerat pasal 80 ayat 4 KUHP.
Dia sudah diamankan di Polsek Sedati. Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Dalam penanganannya, polisi juga masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Termasuk memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu. (*)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Astaga! Sepasang Pelajar di Sidoarjo Kubur Bayi Mereka dalam Kondisi Hidup, http://suryamalang.tribunnews.com/2019/01/03/astaga-sepasang-pelajar-di-sidoarjo-kubur-bayi-mereka-dalam-kondisi-hidup.