Kemenkumham Pastikan Ahok Akan Bebas pada 24 Januari 2019
Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya, karena dia telah menerima tiga remisi sebelumnya.
TRIBUNJOGJA.COM - Terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dipastikan bebas pada 24 Januari 2019.
Kabar itu datang dari Kemenkum HAM.
Saat ini, Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Namun, saat pelepasan nanti, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan dipindahkan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (saat ini ditempatkan) saja di Mako Brimob," jawab singkat Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2019).
"Nanti saat bebas, pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya," lanjutnya.
Sebelumnya Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan dipidana penjara selama dua tahun, karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama.
Menurut Majelis hakim, Ahok terbukti melakukan penodaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 2016.
Ahok dapat bebas lebih cepat dari masa tahanannya, karena dia telah menerima tiga remisi sebelumnya.
Remisi pertama diterima Ahok saat Hari Raya Natal 2017 sebanyak 15 hari.
Remisi kedua, Ahok menerimanya saat Hari Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia, sebanyak dua bulan.
Remisi ketiga saat Hari Raya Natal 2018, sebanyak 1 bulan.
Jadi, Ahok total akan mendapat total remisi selama 3 bulan 15 hari. Jika tak ada halangan lagi, maka Ahok bebas pada 24 Januari 2019.
Tampil di televisi
Berita sebelumnya, dua hari pascabebas dari penjara, Ahok sudah dijadwalkan untuk tampil di televisi. Adik Ahok, Fifi Letty membocorkan acara yang menjadwalkan wawancara eksklusif Basuki Tjahaja Purnama.