Kota Yogyakarta

Warga Patehan Yogyakarta Urus Surat Pengantar RT/RW Tak Repot, Bisa Pakai Layanan Online

Dikhususkan bagi warga masyarakat yang akan mengurus data kependudukan yakni surat pengantar RT dan RW.

Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Wahyu Setiawan
Antonius Wahyu Sasongko menerima penghargaan sebagai Gagasan Cerdas Kota Yogyakarta tahun 2018 karena membuat layanan surat pengantar RT RW di Kelurahan Patehan secara online dalam Wali Kota Mengapresiasi 2018 di Gedung Bima Balai Kota Yogyakarta, Rabu (26/12/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jika Sebelumnya Kampung Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta dikenal dengan kampung cyber, kini satu lagi inovasi yang dicetuskan oleh Ketua RT 36 RW IX, Antonius Wahyu Sasongko.

Inovasi tersebut yakni dengan membuat aplikasi berbasis online dan website yakni Siwarga atau Sistem Informasi Warga.

Aplikasi ini membantu warga dalam mengurus surat secara online.

Dikhususkan bagi warga masyarakat yang akan mengurus data kependudukan yakni surat pengantar RT dan RW.

Sebenarnya aplikasi ini telah ia gagas sejak 2016 silam.

"Aplikasi ini memudahkan warga untuk meminta surat pengantar jadi mereka nggak perlu repot menuju RT RW nya tapi bisa diurus lewat online dan mereka bisa langsung ke Kelurahan," kata Antonius saat ditemui Tribunjogja.com, Rabu (26/12/2018).

Baca: Apresiasi Jajaran dan Masyarakat, Pemkot Yogyakarta Gelar Wali Kota Mengapresiasi 2018

Prakteknya yakni, warga yang memiliki gadget maupun alat yang dapat terkoneksi internet dapat mengakses layanan ini secara online dan akan mendapat surat pengantar dari RT RW secara online.

Data ini akan dikirimkan saat login akun dengan menggunakan data kependudukan (KTP).

Layanan online ini juga menggantikan tanda tangan RT RW yang tadinya basah menjadi digital.

Hal ini juga mewakili keabsahan dari surat pengantar resmi.

"Setelah mengakses sebagai ganti tanda tangan dan persetujuan dari RT RW masyarakat akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan ke kelurahan dan sana akan mencetak surat pengantar tersebut," katanya.

Sementara itu, sebagai pengawasan, para RT dan RW juga dapat memantau lewat aplikasi/layanan online tersebut.

"Jadi ketua RT RW dapat memantau karena memiliki akses sendiri, selain untuk user (masyarakat) ada juga untuk mereka," lanjutnya.

Baca: Sri Sultan Hingga Wali Kota Yogyakarta Siap Tindak Tegas Pedagang yang Nuthuk Harga di Malioboro

Layanan ini menurut Antonius, terbukti dapat memangkas lamanya layanan yang biasanya harus berhari-hari dan menunggu persetujuan RT dan RW namun berkat aplikasi ini menyingkat waktu sehingga warga bisa langsung menuju kelurahan.

Berkat layanan masyarakat ini, RT 36 RW IX Kelurahan Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kota Yogyakarta dalam acara Wali Kota Mengapresiasi Tahun 2018 dengan kategori Kampung Smart 2018 dengan Pencetus Aplikasi Siwarga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved