Keluarga Korban Lion Air JT 610 Protes Dilarang Gugat Perusahaan Boeing
Keluarga korban Lion Air JT 610 merasa keberatan, mereka dilarang menggugat parbrik pesawat Boeing jika ingin mencairkan asuransi.
TRIBUNJOGJA.COM - Keluarga korban Lion Air JT 610 merasa keberatan, mereka dilarang menggugat parbrik pesawat Boeing jika ingin mencairkan asuransi.
Sebab, menurut pihak keluarga, asuransi dan tuntutan hukum adalah 2 hal yang berbeda.
"Keluarga kita sudah jadi korban, masa kita kita tidak boleh menuntut secara hukum," ujar M Rifani, yang merupakan kerabat dari Dede Anggraini, seorang korban Lion Air PK LQP, yang jatuh di perairan Tanjung Kerawang, pada 29 Oktober lalu.
"Berkas yang harus kami tanda tangani saja oleh Lion Air tidak boleh dibawa pulang. Padahal, kita kan mau mempelajarinya terlebih dahulu pasal-pasalnya. Apalagi, ada klausul yang menyatakan kita tidak boleh menggugat," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Irianto, orangtua dari Rio Nanda Pratama.
Anaknya tersebut juga merupakan salah seorang dari 189 penumpang dan kru pesawat Lion Air yang meninggal karena peristiwa nahas tersebut.
"Masa untuk mencairkan asuransi, kami tidak boleh menuntut," ujar Irianto.
"Kami menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Keluarga kami telah menjadi korban. Kami ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi," kata dia. (Rahmatul Fauza)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dilarang Gugat Boeing, Ini Kata Keluarga Korban Lion Air JT 610"