Nasional

GKR Hemas Angkat Bicara Soal Pemberhentian Sementara dari DPD RI

GKR Hemas menjelaskan ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat di DPD Rl belakangan ini bukan tanpa alasan.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri
GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - GKR Hemas angkat bicara soal putusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI yang telah memberhentikan sementara dari jabatannya.

Dari informasi yang didapat Tribunjogja.com, GKR Hemas diberhentikan sementara lantaran dinilai malas menghadiri rapat paripurna.

Dalam jumpa pers yang digelar di Kantor DPD DIY pada Jumat (21/12/2018) siang, GKR Hemas menjelaskan ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat di DPD Rl belakangan ini bukan tanpa alasan.

Baca: 13 Langkah Flawless Make Up Look Flormar, Lengkap dengan Video Tutorial

Pasalnya, sejak Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan mengambil alih kepemimpinan DPD Rl secara ilegal, GKR Hemas dan beberapa senator lainnya tidak mengakui kepemimpinannya.

"Kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," kata GKR Hemas.

Lanjut GKR Hemas, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah dalam pengambilalihan kepemimpinan tersebut.

Baca: GKR Hemas Tolak Pemberhentian Sementara Jadi Anggota DPD

Hemas menegaskan, dalam hal ia tidak menolak OSO secara personal sebagai pimpinan DPD, namun pengambilalihan kepemimpinan tersebut yang menabrak hukum.

Lanjut Hemas, hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum.

GKR Hemas juga menyampaikan bahwa pihaknya menolak kompromi politik. Sebab kata Hemas, di atas DPD, negara ini adalah negara hukum.

Baca: Gusti Kanjeng Ratu Hemas Kunjungi Pasar Kaki Langit Dlingo Bantul, Dia Minta Pegiat Digital Promosi

"Saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD dan bukan kepentingan pribadi semata," lanjutnya.

Hemas menyampaikan, keputusan BK yang memberhentikan sementara dirinya tanpa dasar hukum.

Bahkan pemberhentian sementara tersebut dinilai mengesampingkan ketentuan Pasal 313 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD Rl, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," ujar GKR Hemas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved