Sleman
Disdukcapil Sleman Musnahkan 17 Ribu Unit E-KTP Tidak Layak
Acara yang digelar di sisi selatan Lapangan Pemkab Sleman ini dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sleman menggelar pemusnahan E-KTP tidak layak pada Rabu (19/12/2018) pagi.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dibakar.
Acara yang digelar di sisi selatan Lapangan Pemkab Sleman ini dihadiri langsung oleh Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat.
Baca: 13 Langkah Flawless Make Up Look Flormar, Lengkap dengan Video Tutorial
Menurut Jazim, pemusnahan E-KTP tersebut sesuai arahan Kemendagri RI melalui Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penataan E-KTP Rusak atau Invalid.
"Total ada 17,789 keping E-KTP yang kita musnahkan," jelas Jazim pada Tribunjogja.com.
Menurutnya, E-KTP disebut invalid apabila terjadi kegagalan cetak, yang menyebabkan kerusakan pada bentuk fisiknya.
Perubahan status dan identitas pemilik juga menyebabkan E-KTP menjadi invalid, sehingga perlu dikembalikan ke Disdukcapil dan dimusnahkan.
Baca: Disdukcapil Kulon Progo Segera Musnahkan 25.000 Keping e-KTP Invalid
"Sebelumnya kami juga telah melayangkan surat ke kecamatan agar menarik semua E-KTP yang invalid," ujar Jazim.
Proses pemusnahan dibuka oleh Jazim.
Seluruh keping E-KTP pun ditempatkan dalam wadah khusus untuk kemudian dibakar.
Selain Jazim, tampak hadir pula Komisioner KPU Sleman Indah Sri Wulandari.
Petugas Damkar pun turut dihadirkan untuk mengatur proses pemusnahan.(*)