Yogyakarta

Satpol PP DIY Tertibkan Reklame yang Salahi Aturan Pemasangan

Upaya ini sebagai bentuk penegakan perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Satpol PP DIY tengah menutup reklame yang menyalahi aturan, Senin (10/12/2018). 

TRIBUNJOGJA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menertibkan reklame yang menyalahi aturan, Senin (10/12/2018).

Reklame yang ditertibkan, sementara ditutup dengan kain putih untuk kemudian akan diajukan ke pengadilan sebelum dilakukan penindakan lebih lanjut berupa penurunan reklame atau dimundurkan agar tidak mengganggu lalu lintas.

Hari itu, Satpol PP DIY menertibkan tiga reklame berukuran besar yang dua diantaranya di Jalan Kaliurang, dan satu sisanya di Jalan Palagan Tentara Pelajar.

Baca: Satpol PP Tertibkan PKL di Taman Denggung

Kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap hingga semua reklame yang melanggar dapat ditertibkan.

Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad memaparkan upaya ini sebagai bentuk penegakan perda nomor 2 tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

"Salah satu aturannya adalah tidak diperkenankan memasang media iklan di luar ruang yang berada di badan jalan tanpa izin dari pemerintah daerah," ucapnya saat ditemui Tribunjogja.com di lokasi penertiban.

Beradasarkan data yang dimiliki, terdapat 1007 reklame tidak berizin di jalan provinsi dan sekitar 1000-an juga di jalan nasional yang tidak berizin dan menyalahi aturan pemasangan.

Ia memaparkan, dalam waktu tiga bulan terkahir ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan pemilik reklame yang ada di jalan provinsi.

Karena jumlah pelanggaran yang cukup banyak, maka secara bertahap pihaknya akan melakukan penindakan bekerjasama dengan kabupaten / kota.

Sementara itu, dari Satpol PP DIY sendiri sudah melakukan pembinaan kepada 101 pemilik iklan reklame yang menyalahi aturan, di mana 87 diantaranya sudah rela memundurkan reklame mereka sejauh 1 meter dari badan jalan.

Sementara yang tidak mengindahkan, akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP.

"Untuk sementara kami lakukan penutupan (menggunakan kain) kemudian akan kami ajukan ke pengadilan dituntut sesuai ancaman sanksi dari perda nomor 2 tahun 2017. Setelah diputus pengadilan kami akan melakukan pembongkaran," terangnya.

Adapun para pemilik reklame akan menjalani sidang tipiring dan terancam hukuman kurungan badan tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Agar tidak mengulang kesalahan yang sama, Noviar mengimbau agar seluruh pengusaha yang akan memasang reklame atau baliho di sepanjang jalan terutama di jalan provinsi untuk mengurus izin terlebih dahulu.

Selain itu, pemasangan harus sesuai dengan ketentuan Permen PU nomor 20 tahun 2010, yakni ketinggian paling rendah 5 meter dari atas tanah, dan 1 meter di luar bahu jalan atau trotoar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved