CPNS 2018
Pengumuman Hasil SKD Kementerian Agama Pantau di Kemenag.go.id, Ada Tiga Poin SKB CPNS Kemenag 2018
Pengumuman Hasil SKD Kementerian Agama Pantau di Kemenag.go.id, Ada Tiga Poin SKB CPNS Kemenag
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com - Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama (Kemenag) akan diumumkan di website Kemenag.go.id .
Kementerian Agama RI melalui akun twitternya menginformasi bahwa ada tiga komponen yang akan dijadikan acuan saat pada proses penerimaan CPNS Kemenag 2018.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kemenag, pertama praktik kerja, kedua wawancara kemudian psikotes dengan masing masing bobot yang berbeda.
Kemenag menyatakan kini instansinya masih menunggu keputusan dari Panitia seleksi nasional (Panselnas) dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saat ini kami terus sinkronisasi data hasil SKD dengan Panselnas. Saatnya nanti selesai akan segera diumumkan melalui website dan kanal resmi lainnya. Mohon bersabar
ya"
"Kapan hasil SKD akan diumumkan. Informasi itu tentu akan kita umumkan melalui website http://kemenag.go.id dan beberapa kanal resmi lainnya."tulis official twiiter
Kemenag_RI.
Informasi terbaru lainnya dikutip Tribunjogja.com dari kemenag_ri, terbitnua Permenpanrb 61/2018, maka akan ada peraturan baru dalam hasil SKD nanti.
Dimana peserta yang dinyatakan lolos diberi kesempatan untuk ikut SKB.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Kemen PAN-RB, berikut beberapa contoh yang mungkin terjadi.
Peserta yang tidak lolos Passing Grade (PG) awal bisa mengikuti SKB jika dan hanya jika:
a. Ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal.
b. Menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:
- Formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB
- Formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB
c. Memenuhi passing grade:
- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora.
- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis
Dengan catatan, bila ada nilai total sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: TKP, TIU, dan TWK. Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut
diikutsertakan SKB.
Baca: Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018 Dilakukan Instansi, BKN Kebut Verifikasi Validasi Hasil SKD
Poin poin Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018
Nilai kumulatif SKD CPNS 2018 penerimaan CPNS 2018 diubah melalui peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018.
Peraturan Menpan Nomor 61 Tahun 2018 itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya.
Hal itu mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar
wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
DIkutip Tribunjogja.com dari menpan.go.id, Peraturan baru itu diundangakan di Jakarta pada tanggal 21 November 2018.
Berikut beberapa peraturan baru yang perlu dipahami:
1. Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan bahwa peserta SKB adalah mereka yang lolos nilai ambang batas SKD.
2. Bila formasi yang dibutuhkan masih kurang atau bahkan tidak ada yang lulus, maka akan diambil dari peserta yang memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD.
3. Berdasarkan peraturan yang baru, nilai kumulatif SKD juga berubah.
Pasal 3 Permenpan tersebut menjelaskan sebagai berikut:
a) Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.
b) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255.
c) Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga
Tahanan paling rendah 255.

d) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255.
e) Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220.
f) Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220
g) Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenag Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
4. Dalam hal tidak ada pelamar yang lolos SKD, peserta berperingkat terbaik yang berhak mengikuti SKB sejumlah paling banyak tiga kali jumlah alokasi formasi;
5. Bila ada peserta yang nilai kumulatifnya sama, akan ditentukan secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWIK.
6. Bila ada peserta yang nilai ketiganya sama dan berada di batas jumlah tiga kali formasi, maka keseleruhan peserta itu akan diikutsertakan SKB.
7. Pemerintah juga akan membagi peserta SKB dalam dua kelompok.
Sesuai Pasal 6 poin a peraturan tersebut, kelompok pertama adalah mereka yang memenuhi nilai ambang batas SKD.
Poin b menjelaskan bahwa jika jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, maka dibuat peserta SKB kelompok kedua.
Pasal 6 poin c menjelaskan, jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada
kelompok pertama.
Bila ada peserta pada kelompok kedua yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, maka akan ditentutan berdasarkan urutan nilai TKP, TIU dan TWK.
Jika ada peserta yang nilai ketiganya sama dan masih pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok
pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut akan diikutsertakan.
8. Peserta SKB akan bermkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
9. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.
10. Pasal 7 Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 menjelaskan tentang tata cara lengkap pengisian formasi jabatan CPNS jika masih belum terpenuhi, setelah integrasi nilai
SKD dan SKB. (iwe/say | tribunjogja.com)