Kota Yogyakarta

Pengemudi Betor Pertanyakan Raperda Angkutan Jalan

Ia menuturkan bahwa perkembangan becak kayuh di Yogya semakin memprihatinkan dari segi jumlah yang semakin berkurang.

Tayang:
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Kurniatul Hidayah
Jajaran DPRD Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, beserta Kepolisian saat menerima perwakilan pengemudi betor saat audiensi di DPRD Kota Yogyakarta, Senin (26/11/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ratusan pengendaranya Becak Motor (Betor) yang tergabung dalam Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) mendatangi Kantor DPRD Kota Yogyakarta, Senin (26/11/2018).

Kedatangan mereka berkaitan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengancam keberlangsungan Betor di Kota Yogyakarta.

Ketua PBMY, Parmin menjelaskan bahwa Pemda DIY melalui Sekda beserta Kepala Dinas Perhubungan DIY menjamin keberlangsungan Betor selama prototipe yang akan menjadi pengganti Betor dioperasionalkan.

"Mbokyao DPRD kota bisa memikirkan ini. Sebelum prototipe itu jadi, jangan bikin aturan yang nggak enak seperti ini," urainya.

Baca: DPRD Kota Yogyakarta akan Sambangi Dishub DIY, Bahas Polemik Becak Motor

Ia pun mengatakan dengan denda Rp 10 juta dan pidana kurungan penjara 3 bulan bagi pelanggar Raperda tersebut, dianggap merupakan hukuman yang tidak manusiawi bagi mereka pengendara Betor.

Hal senada disuarakan pengemudi Betor lain, Anung.

Ia menyebut bahwa tidak seharusnya legislatif menjerat mereka dengan denda dan kurungan, melainkan harus mengarahkan mereka menjadi moda transportasi di kota yang jauh lebih baik.

"Harus diarahkan kalau jangan mesin, lalu apa? Bukan justru didenda dan dipidana. Pendapatan kita ini nggak sampai Rp 10 juta. Bila Raperda disahkan, jangan salahkan kami golput," ujarnya.

Ia pun menyayangkan, Raperda yang hanya tinggal menunggu waktu untuk disahkan tersebut tidak mengakomodir tanggapan mereka.

"Kenapa kami tidak diajak berembug kalau katanya Raperda ini sudah dirumuskan sejak dua tahun lalu. Bila ada kebijakan soal transportasi, maka kami selaku pelaku transportasi juga diajak berembug," tuturnya.

Baca: Datangi DPRD Kota Yogyakarta, Ratusan Becak Motor Tuntut Legalitas

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Bambang Seno membantah bahwa dalam Raperda tersebut disebutkan bahwa Betor dilarang beroperasi dan diganjar denda Rp 10 juta serta pidana kurungan penjara selama 3 bulan.

"Di Raperda yang akan disepakati bersama dengan Pemkot, tidak berbunyi pelarangan" bebernya.

Ia menjelaskan bahwa dasar Raperda tersebut merujuk pada Undang-Undang 22/2009 terkait Transportasi Lokal.

Sama halnya dengan Raperda yang tengah dibahas, dalam UU tersebut juga tidak disebutkan tentang pelarangan operasional Betor.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved