Kulon Progo
Konsolidasi Tanah Mulai Dijalankan di Kulon Progo, Dua Desa Ini Jadi Percontohan
Konsolidasi Tanah Mulai Dijalankan di Kulon Progo, Dua Desa Ini Jadi Percontohan
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Konsolidasi pertanahan (land consolidation) mulai dilakukan di Kulon Progo.
Hal ini menjadi bagian dari penataan tata ruang daerah untuk perencanaan strategis di masa depan.
Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo, Suardi mengatakan saat ini ada dua desa di Kecamatan Pengasih yang akan menjalani konsolidasi tanah yakni Tawangsari dan Sendangsari.
Kedua desa ini diinilai potensial untuk program tersebut berdasarkan kajian yang telah dilakukan sebelumnya karena masyarakat setempat merespon rencana tersebut .
Baca: Musim Penghujan Datang, Dua Kecamatan di Kabupaten Magelang Ini Masih Dilanda Kekeringan
"Masyarakat telah menyetujui tindaklanjutnya setelah BPN mensosialisasikannya kepada warga,"kata Suardi, Senin (19/11).
Konsolidasi tanah merupakan kebijakan BPN untuk menata tata ruang pertanahan suatu wilayah.
Hal ini bertujuan agar bentuk tanah, baik berbentuk pertanian dan permukiman bisa menghadap jalan dan memiliki fasilitas umum yang bagus.
Baca: Nusantara Peduli Bangun Hunian Sementara di Lombok
Suardi mengatakan, dengan program ini, tata tanah tidak akan berantakan yang bisa menyebabkan masyarakat setempat tak mendapat akses jalan.
Desa-desa yang akan diikutkan dalam program konsolidasi, harapannya bisa menjadi percontohan terkait tata ruang. (tribunjogja)