Kartu Nikah Tak Gantikan Buku Nikah, Data Pernikahan Terhubung ke Simkah.kemenag.go.id

Pasangan Pengantin di tiga kabupaten dan kota wilayah DI Yogayakarta bisa mendapat kartu nikah plus buku nikah mulai Desember 2018

Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNjogja.com | Christi Mahatma Wardhani
Kartu Nikah dan Buku Nikah 

TRIBUNJOGJA.COM, Yogyakarta -  Pasangan Pengantin di tiga kabupaten dan kota wilayah DI Yogayakarta bisa mendapat kartu nikah plus buku nikah mulai Desember 2018.

Kepala Seksi Pemberdayaan KUA Kemenag Kanwil DIY, Jauhar Mustofa mengatakan, kabupaten/kota yang bisa mencetak kartu nikah adalah Sleman, Bantul, dan Yogyakarta.

"Paling cepat nanti Desember sudah bisa cetak kartu nikah. Tahun ini baru Sleman, Bantul, dan Yogyakarta dulu. Nanti yang Kulonprogo dan Gunung Kidul tahu depan,"
katanya saat ditemui di kantornya Selasa (13/11/2018).

Ia menegaskan kartu nikah bukan merupakan pengganti buku nikah. Bagi pengantin yang menikah sekitar bulan Desember mendatang akan langsung mendapat buku nikah dan
kartu nikah.

"Jadi kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah. Kartu nikah ini merupakan tambahan layanan dari Kemenag. Jadi besok kalau menikah selain dapat buku nikah, akan dapat
kartu nikah," ujarnya.

"Dalam kartu nikah itu sudah memuat data yang sama dengan kartu nikah. Jadi kalau kemana-mana bisa dibawa, dimasukan dompet. Kalau misal mau ke hotel, bagi yang syar'i
kan bisa langsung menunjukkan kartu nikah itu. Tentu juga bisa sebagai identitas diri. Kan di dalamnya juga memuat data diri," sambungnya.

Jauhar mengungkapkan dana yang digelontorkan untuk persiapan buku nikah sekitar Rp400juta. Anggaran tersebut merupakan dana dari pusat uang diambil APBN. Sehingga
tidak membebani anggaran daerah.

"Kalau anggaran itu dari pusat sekitar Rp400juta. Itu untuk beli printer saja, harga printer sekitar Rp20juta. Nanti semua KUA punya printer itu. Sementara anggaran
itu untuk 48 KUA. Bantul ada 17 KUA, Sleman 17 KUA, dan Kota 14 KUA. Pokoknya kalau menikah langsung dapat buku dan kartu nikah. Tidak membebani APBD atau
masyarakat,"ungkapnya.

Terkait jumlah kartu nikah yang disediakan, ia mengatakan disesuaikan dengan angka nikah di DIY. Meski belum ada jumlah tetap, ia mematok pada tahun 2017, yaitu 23.000
kartu nikah.

Terkait dengan persiapan, ia menjelaskan DIY sudah mencapai 80%. Pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pendampingan pada seluruh KUA di DIY, khususnya di Sleman,
Bantul, dan Yogyakarta.

Ia memastikan jika printer sudah ada, KUA di 3 kabupaten/kota tersebut langsung bisa mencetak kartu nikah.

Menteri Agama Lukman Hakim memperlihatkan sampel kartu nikah
Menteri Agama Lukman Hakim memperlihatkan sampel kartu nikah (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Baca: 5 Hal yang Perlu Anda Tahu Seputar Kartu Nikah, Mulai dari Sistem Penerbitan Hingga Model Bentuknya

Baca: Ada Barcode, Data Wajah dan Foto, Seperti Ini Bentuk Kartu Nikah

"Persiapan semua sudah, kami mulai dari sosialisasi dan juga pembinaan, praktik langsung juga. Sudah 80% kesiapan, kalau printer sudah ada pasti bisa melayani. Tetapi
memang ada sedikit kendala untuk daerah yang susah sinyal, tetapi cuma beberapa saja,"jelasnya.

Terkait dengan pemalsuan kartu, ia mengatakan kartu tidak mudah dipalsukan. Dalam kartu nikah tersebut ada hologram yang sama dengan buku nikah. Dalam kartu tersebut
juga dilengkapi QR code, jika dipindai, maka akan langsung terhubung pada simkah.kemenag.go.id.

"Nanti bisa langsung ke simkah, di sana ada semua. Untuk memindai bisa melalui aplikasi pemindai yang ada di play store. Sangat mudah. Simkah juga memudahkan pasangan
yang mau menikah. Bisa daftar secara online dan memilih penghulunya. Tetapi verifikasi ya tetap harus datang. Di DIY sudah banyak yang paket," tutupn

Kepala Kemenag Gunungkidul, Aidi Johansyah mengatakan kartu nikah belum diterapkan di Gunungkidul lantaran Kabupaten Gunungkidul tidak termasuk dalam kabupaten/kota
percontohan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved