Magelang
Baru Dua Bulan Keluar dari Nusakambangan, Edi Kembali Diciduk Polisi
Baru Dua Bulan Keluar dari Nusakambangan, Edi Kembali Diciduk Polisi Polresta Magelang Kota.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - Jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil membekuk Edi Prasetyo (39), warga Desa Ketaon, Boyolali, atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, ganja sampai pil alprazola di kamar indekosnya.
Padahal, baru dua bulan lalu, Edi keluar dari penjara di Nusakambangan, atas kasus serupa.
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, mengatakan, tersangka Edi ditangkap pada tangal 28 Oktober 2018 lalu di kamar kosnya.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menaruh kecurigaan terhadap yang bersangkutan.
Baca: 3.804 Pelajar di Kulon Progo Terjaring Operasi Zebra Progo 2018
Kecurigaan itu terbukti setelah tersangka ditangkap. Kamarnya digeledah.
Polisi berhasil menemukan berbagai macam narkotika, dari sabu seberat 25,01 gram, 10 butir pil ekstasi, ganja seberat 61,71 gram, timbangan digital, 20 butir pil alprazolam, dan lainnya.
"Awalnya berdasarkan informasi masyarakat, bahwa ada hal yang mencurigakan dari Edi yang tinggal di Kampung Salakan. Lalu anggota lakukan pengintaian dan penangkapan. Saat kami menggeledah kamar indekosnya, kami menemukan barang haram tersebut,” Kompol Khamami, Jumat (16/11) dalam jumpa pers di Mapolsek Magelang Selatan.
Baca: Kesaksian Tetangga, Ada Suara Jeritan saat Malam Terjadinya Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Tersangka pun digelandang ke Polsek Magelang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi saat ini tengah menelusuri darimana tersangka Edi mendapatkan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dan Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman pidana untuk kasus narkotika minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (tribunjogja)