Gunungkidul

Pemkab Gunungkidul Beri Penghargaan ke 50 Desa yang Tertib Bayar PBB

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berikan penghargaan bagi 50, desa yang tertib dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Wisang Seto Pangaribowo

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berikan penghargaan bagi 50, desa yang tertib dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada hari Selasa, (7/11/2018).

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan dan Pengendalian, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Gunungkidul, Supriyatin mengatakan ke 50 desa tidak hanya mendapatkan penghargaan tetapi juga diberikan uang pembinaan.

Baca: Hujan Pertama Turun di Gunungkidul, Petani Mulai Garap Sawah

"Uang pembinaan berbeda-beda tiap desanya ada tiga kriteria dalam memberikan uang pembinaan pertama adalah kecepatan pelunasan PBB, kedua Jumlah pokok ketetapan PBB perkotaan dan pedesaan (P2) yang dikelola, ketiga jumlah objek pajaknya," paparnya.

Menurutnya pembayaran PBB P2 di tiap-tiap desa tidak serta merta mulus berjalan tetapi ada beberapa kendala yang ditemui oleh desa-desa.

"Kendalanya seperti ada objek pajaknya tetapi desa tidak mengetahui siapa yaang menjadi wajib pajaknya, untuk itu kami ke depan berupaya jika wajib pajak akan menjual objek pajaknya seperti tanah, pasti butuh data-datanya sebelum dijual belikan atau dibalik nama maka berkasnya akan kami tahan untuk dibayarkan terlebih dahulu pajaknya," katanya.

Pihaknya pada tahun 2019 mendatang tidak hanya akan memberikan penghargaan kepada desa saja tetapi akan memberikan penghargaan kepada wajib pajak langsung.

"Di daerah lain seperti Kabupaten Bantul sudah memberikan penghargaan ke wajib pajak, tahun depan rencananya kami akan memberikan penghargaan secara langsung," katanya.

Supriyatin mengatakan dengan pemberian penghargaan untuk wajib pajak bertujuan untuk merangsang wajib pajak untuk membayarkan pajak pada tiap tahunnya.

Ia menjelaskan pada tahun ini total pendapatan pajak mencapai Rp 18.554.932.291 sedangkan untuk target tahun realisasi pajak Rp 18.909.000.000.

"Sudah mendekati target yang ditentukan," imbuhnya.

Sementara itu Kepala desa Bendung, Didik Rubiyanto mengatakan penghargaan pajak berkat dari partisipasi warga masyarakat walaupun ada beberapa kendala yang ditemui.

"Desa Bendung mendapatkan penghargaan penerimaan PBB, peran pemerintah desa sangat penting dalam perannya memungut PBB dari masyarakat," katanya pada Tribunjogja.com.

Baca: Tiga Kecamatan di Gunungkidul Masuk Kecamatan Termiskin

Untuk mengatasi kendala seperti wajib pajak di luar kota adalah dengan cara tetap berkomunikasi dengan wajib pajak melalui media sosial.

"Selain itu juga wajib pajak dapat membayar pajak dengan cara transfer ke petugas pungut. Alhamdulillah semua teratasi dan dalam empat tahun terakhir kami mendapatkan penghargaan ini," tutupnya. (*)


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved