Bantul
Pemasangan Bendera Partai di Atas Tower, Begini Tanggapan Bawaslu Bantul
Sampai saat ini belum ada aturan yang melarang terkait bendera partai yang dipasang di atas tower.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul angkat bicara terkait pemasangan bendera partai di atas Tower.
Menurutnya, selama tower itu milik pribadi, bukan milik publik dan telah mengantongi izin, tidak ada masalah.
Baca: Buktikan Loyalitas pada Partai, Suharsono Pasang 8 Bendera Gerindra di Tower
Namun demikian, pemasangan bendera partai di menara tower ini akan menjadi masalah manakala tower tersebut peruntukannya sebagai fasilitas umum.
"Terkait dengan pemasangan bendera di tower itu kita melihatnya kalau tower yang keberadaannya untuk umum ya tidak boleh," terang Ketua Bawaslu Bantul, Harlina saat dihubungi wartawan, Jumat (26/10/2018).
Meski demikian, Harlina menjelaskan, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang terkait bendera partai yang dipasang di atas tower.
"Sampai saat ini belum ada larangan, yang penting sudah izin dengan yang punya rumah dan yang memiliki tower tersebut," jelas dia.
Tanggapan mengenai pemasangan bendera partai di menara tower ini juga disampaikan oleh komisioner Bawaslu Bantul, Supardi.
Menurut dia, kalau tower itu menjadi milik fasilitas umum maka tidak diperkenankan.
"Kalau aturannya (Pasang bendera Partai) untuk tower sepertinya tidak ada. Tapi kalau tower itu fasilitas umum berarti masuk tempat yang tidak diizinkan," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bantul, Supardi pada Tribunjogja.com.
Kendati demikian, ia menjelaskan, apabila tower yang digunakan untuk memasang bendera partai merupakan tower milik pribadi dan sudah mengantongi izin, maka itu tidak tidak ada masalah atau dengan kata lain diperbolehkan.
"Kalau itu towernya (milik) pribadi, tidak masalah. Tapi Kalau towernya itu tower fasilitas umum termasuk yang tidak diizinkan," jelasnya.
"Contohnya tower milik pemerintah seperti milik Telkom itu tidak boleh," imbuh dia.
Disinggung mengenai tower milik sebuah provider yang dipasangi bendera Parpol tertentu, dan telah mengantongi izin dari pihak provider, Supardi tetap menyebutnya sebagai tower fasilitas umum.
"Kalau untuk itu (Tower provider dipasangi bendera Parpol) akan dikonsultasikan dulu ke (Bawaslu) Provinsi karena itu (Towernya) kan masuk fasilitas umum," ujar dia.