Kota Yogya

Dukung Program Smartcity, Disperindag Kota Yogya Targetkan Terapkan QR di Sepuluh Pasar Tradisional

Dukung Program Smartcity, Disperindag Kota Yogya Targetkan Terapkan QR di Sepuluh Pasar Tradisional

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah menyusun masterplan Smart City yang batas akhirnya adalah Desember 2018 mendatang.

Melalui Sosialisasi Masterplan Smart City, beberapa OPD diminta melakukan pemaparan ringkas terkait inovasi pelayanan yang sudah dikembangkannya, di Ruang Bima Kompleks Balaikota Yogyakarta, Jumat (26/10).

Baca: Makanan Ini Harus Anda Hindari karena Dapat Memicu Kanker

Salah satunya adalah Quick Response (QR) Code untuk retribusi pasar yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Yogyakarta.

Kepala Disperindag Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang menjelaskan bahwa QR Code telah dilaunching pada 11 Juli 2018.

Ia menjelaskan bahwa pemikiran yang mendasari pihaknya untuk mulai beralih ke QR Code dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) yakni petugas pungut, pencatatan administrasi pendapatan retribusi yang masih manual, pelaporan administrasi keuangan yang belum real time, dan belum bisa mewujudkan manajemen pendapatan yang transparan.

Baca: Pertahankan ISO 9001:2015 Disdukcapil Bantul Terus Tingkatkan Layanan

"Awalnya kami memulai dengan 8 pasar tradisional. Harapannya nanti di penghujung tahun total pasar tradisional yang menggunakan QR Code menjadi 10 pasar, tambahannya adalah Pasar Lempuyangan dan Pasar Karangkajen," bebernya.

Sementara itu, Kabid Teknologi Informatika Dinas Komunikasi dan Persandian Kota Yogyakarta, Suciati Sah menjelaskan saat ini ada sebanyak 59 aplikasi yang dijalankan OPD, baik itu yang menyajikan informasi ataupun yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca: 15 Kota Ini Pendapatan Terbesarnya dari Sektor Pariwisata

"OPD tidak membuat sendiri-sendiri, tersentral di Diskomsan karena masih butuh payung hukum dan sebagainya. Lalu setelah siap kita serahkan ke OPD pengguna. Aplikasi tersebut misal pelayanan pembayaran pajak online, laporan pajak, pelayanan kelurahan dan kecamatan, dan sebagainya," ujarnya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved