Kriminalitas

Begini Kronologi Lengkap Perusakan Properti Sedekah Laut di Pantai Baru Versi Polres Bantul

Kasus perusakan properti sedekah laut di Pantai Baru menjadi perhatian serius jajaran kepolisian Bantul.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Ahmad Syarifudin
Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan di dampingi Kasat Reskrim AKP Rudi Prabowo saat dimintai keterangan di Mapolres Bantul, Rabu (17/10/2018). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL- Kasus perusakan properti sedekah laut di Pantai Baru menjadi perhatian serius jajaran kepolisian Bantul.

Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Baca: Polres Bantul Terima Laporan 8 Warga Pantai Baru dalam Kasus Perusakan Properti Sedekah Laut

Ketika ditemui di Mapolres Bantul, Rabu (17/10/2018) Kapolres menceritakan kronologi kejadian perusakan itu terjadi pada hari Jumat (12/10/2018) malam hari, ketika warga Pantai Baru selesai melakukan acara tahlilan.

Tahlilan, kata Kapolres, merupakan tradisi yang digelar oleh masyarakat Pantai Baru malam hari sebelum keesokan harinya, Sabtu (13/10/2018) dilakukan prosesi labuhan.

"Kejadiannya itu sebentar. Hanya sekitar 15-an menit. Mereka datang, mengganti spanduk kemudian merusak-rusak (properti sedekah laut)," katanya pada Tribunjogja.com.

Saat kejadian itu, sambung Kapolres, warga banyak yang lari berhamburan karena takut.

Sehingga tidak ada yang melihat secara langsung detail kejadian yang sebenarnya.

Seusai kejadian, masih menurut Kapolres, warga kemudian berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut ke petugas kepolisian sektor Srandakan.

"Polsek Srandakan segera berkordinasi dengan polres. Kami lalu koordinasi dengan Polsek Pandak dan Kasihan untuk standby," jelas Kapolres.

Malam itu, lanjutnya, sejumlah petugas kepolisian membuntuti sekelompok orang yang diduga terlibat dalam perusakan properti sedekah laut tersebut.

Dalam pengintaian ini, jajaran kepolisian berhasil mengamankan satu unit mobil dan satu unit motor dengan sejumlah barang bukti di wilayah Tamantirto, Kasihan.

"Satu mobil dan satu motor itu kita bawa ke Polres. Di dalamnya ada sembilan orang yang kemudian kita amankan dan kita mintai keterangan," jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang kemudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain, ada bendera, handphone, ketapel dan juga rompi yang bertuliskan ormas tertentu.

Baca: Bupati Bantul Tegaskan Sedekah Laut Tetap Digelar Tahun Depan

Ke-9 orang yang telah diperiksa dan dimintai keterangan, menurut Kapolres, masih berstatus saksi.

Mengingat belum adanya bukti-bukti kuat yang bisa dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.

"Kami masih lakukan penyelidikan, pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi. Untuk mengungkap tuntas kasus ini," tegas dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved