Begini Prosedur dan Berkas yang Harus Disiapkan Bila Ingin Pindah Faskes BPJS Kesehatan

Faskes berarti tempat pertama yang harus didatangi ketika ingin berobat menggunakan jaminan kesehatan BPJS

Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 

TRIBUNJOGJA.COM - Peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebaiknya mengetahui prosedur pemindahan faskes.

Faskes sendiri merupakan singkatan dari Fasilitas Kesehatan dari BPJS.

Faskes berarti tempat pertama yang harus didatangi ketika ingin berobat menggunakan jaminan kesehatan BPJS.

Kategori faskes 1 yaitu Puskesmas, klinik atau dokter umum.

Saat mendaftar sebagai peserta BPJS, peserta akan memilih faskes 1 yang akan digunakannya untuk berobat nanti.

Namun mungkin saja beberapa peserta BPJS memiliki keinginan untuk pindah dari faskes yang telah dipilih sebelumnya.

Dengan alasan seperti pindah tempat tinggal, pindah tempat kerja atau alasan lainnya.

Hal tersebut ternyata dapat dilakukan dengan mudah.

DIlansir Tribunjogja.com melalui BPJS, berikut prosedurnya :

Dokumen yang harus dibawa :

1. Formulir daftar isian perubahan data.

2. Boleh diisi di rumah agar tidak antre lama di Kantor BPJS

3. Bawa kartu BPJS asli anda seluruh peserta BPJS dalam satu keluarga.

4. Kartu peserta sebagai suami, istri, dan anak bawa semuanya.

5. KTP dan KK juga perlu suwaktu-waktu dibutuhkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved