CPNS 2018
238 Ribu Formasi CPNS 2018 Diserbu 3 Juta Pelamar, Pantau Peluangmu di Sscn.bkn.go.id
Formasi CPNS 2018 dan pendaftaran CPNS 2018 yang dilakukan melalui sscn.go.id berapa peluangmu
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM - Pendaftaran CPNS 2018 yang dilakukan melalui sscn.go.id banyak peminatnya, data badan kepegawaian negara (BKN) menyebutkan ada 3.169.048 orang akun
pelamar yang mendaftar di SSCN.BKN.GO.ID.
Formasi CPNS 2018 yang didominasi kebutuhan tenaga pendidik dan guru pun diserbu tiga jutaan orang (data sementara-red) pada Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.go.id.
Dikutip Tribunjogja.com dari siaran pers Menpan.go.id , penerimaan CPNS 2018 ini direncanakan akan membuka kesempatan untuk 238.015 Formasi CPNS 2018.
Rinciannya adalah 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).
Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi.
Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi.
Ada juga dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi.
Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis), serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora Olahragawan Berprestasi Internasional.
Ada juga Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Berapa Gaji PNS 2018?
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni
gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.
Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di
daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.
Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.
Wajib Lolos Seleksi Kompetensi Dasar
Dikutip Tribunjogja.com dari laman menpan.go.id, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi salah satu tahapan penting dalam seleksi CPNS 2018.
Tahapan ini harus dilalui pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade).
Nilai SKD memiliki bobot 40 persen, sementara Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bobotnya 60 persen.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja menjelaskan, setiap peserta SKD harus mengerjakan 100 soal tes CPNS 2018.
Soal sebanyak itu terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia,
Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

NKRI ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa
Indonesia secara baik dan benar.
Sedangkan TIU untuk menilai intelegensia peserta seleksi.
Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
TIU juga untuk menilai kemampuan figural, yakni kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.
Selain itu juga kemampuan berpikir logis, atau penalaran secara runtut dan sistematis, serta kemampuan berpikir analisis, atau kemampuan mengurai suatu permasalahan
secara sistematik.
Dari setiap jawaban yang benar pada kelompok soal ini akan mendapat skor 5, dan yang salah nilainya nol (0).
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja,
integritas diri, semangat berprestasi.
Selain itu, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, bekerja mandiri dan tuntas.
Juga kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, bekerjasama dalam kelompok, serta kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Berbeda dengan dua kelompok soal sebelumnya, TWK dan TIU, nilai untuk kelompok soal ini terbesar 5 dan tidak ada nilai nol (0) untuk setiap jawaban. Karena itu,
peserta diimbau untuk menjawab seluruh soal TKP.

Baca: Pendaftaran CPNS 2018 via SSCN.BKN.GO.ID, Gaji PNS dan Daftar Instansi Pemerintah Minim Pelamar
Baca: Penjelasan BMKG Yogyakarta Penyebab Suhu Udara Terasa Panas, Maksimum 33-34 Celcius
Baca: Panduan Pendaftaran CPNS, Jangan Gunakan Dobel NIK di Satu Browser saat Mendaftar via SSCN.BKN.GO.ID
Passing grade
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade).
Itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
"Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK," ujar Setiawan
Wangsaatmadja.
Formasi khusus
Sementara untuk pelamar dari formasi khusus, yang tahun lalu menggunakan sistem perangkingan, kali ini jumlah akumulasi dan nilai TIU ada batas minimalnya.
Untuk pelamar dari formasi sarjana cumlaude dan diaspora, akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
Sedangkan bagi penyandang disabilitas, nilai kumulatifnya 260, dengan TIU minimal 70.
Putra-putri Papua/Papua Barat, nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
Untuk eks tenaga honorer K-II, nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
“Untuk peserta seleksi dari olahragawan berprestasi internasional, nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD,” imbuh Setiawan.
Pengecualian
Ditambahkan, Permen PANRB No. 37/2018 ini juga mengatur adanya pengecualian untuk beberapa jabatan.
Untuk dokter spesialis dan instruktur penerbang, nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
Sedangkan untuk jabatan juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan, akumulasi nilainya paling sedikit 260
dengan nilai TIU minimal 70.

Berikut data BKN peminat Pendaftaran CPNS 2018 sepi peminat dibandingkan instansi lainnya setidaknya hingga Kamis, 04 Oktober pukul 16.00 WIB
Data ini disebut BKN bisa membantu pelamar untuk memperkirakan peluang masuk PNS 2018:
Instansi go live: 93%
Jumlah akun pelamar: 3.169.048 orang
Pelamar pilih instansi: 1.510.192 orang
Pelamar selesai daftar: 919.450 orang
Pelamar telah diverifikasi oleh instansi: 231.106 orang
*Bottom 3 Universitas Pelamar*
1. Sekolah Tinggi Ekonomi Dan Bisnis Islam Darussalam Ogan Komering Ilir Sumsel: 1
2. Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Darul Qur'an Minak Selebah : 1
3. Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM – PTHM : 1
*Bottom 3 Prodi asal pelamar*
1. Doktor Sain Veteriner: 1
2. Manajemen Perkotaan: 1
3. Bimbingan Konseling Pendidikan Islam: 1
*Bottom 5 instansi pusat*
1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 181
2. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 102
3. Setjen WANTANNAS: 113
4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan: 118
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal: 121
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Yogyakarta*
1. Pemerintah Kab. Kulon Progo : 494
2. Pemerintah Kota Magelang: 663
3. Pemerintah Kab. Wonosobo: 860
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Surabaya*
1. Pemerintah Kab. Sampang: 698
2. Pemerintah Kota Probolinggo: 726
3. Pemerintah Kab. Bangkalan: 771

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Bandung*
1. Pemerintah Kota Tangerang Selatan: 1.344
2. Pemerintah Kab. Ciamis: 1.483
3. Pemerintah Kab. Bekasi: 1.703
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Makassar*
1. Pemerintah Kab. Sigi: 6
2. Pemerintah Kota Palu: 95
3. Pemerintah Kab. Donggala: 149
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Jakarta*
1. Pemerintah Kota Singkawang: 869
2. Pemerintah Kab. Tulang Bawang: 883
3. Pemerintah Kab. Kubu Raya: 891
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Medan*
1. Pemerintah Kota Gunung Sitoli: 61
2. Pemerintah Kota Binjai: 565
3. Pemerintah Kab. Toba Samosir: 590
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Palembang*
1. Pemerintah Kota Bengkulu: 128
2. Pemerintah Kota Pagar Alam: 300
3. Pemerintah Kota Lubuk Linggau: 304
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Banjarmasin*
1. Pemerintah Kab. Malinau: 381
2. Pemerintah Kab. Balangan: 396
3. Pemerintah Kab. Berau: 531
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Denpasar*
1. Pemerintah Kab. Rote Ndao: 545
2. Pemerintah Kab. Lembata: 569
3. Pemerintah Kota Bima: 623
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Manado*
1. Pemerintah Kab. Minahasa: 193
2. Pemerintah Kab. Minahasa Utara: 387
3. Pemerintah Kab. Minahasa Selatan: 488
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Pekanbaru*
1. Pemerintah Kota Padang Panjang: 258
2. Pemerintah Kota Bukittinggi: 320
3. Pemerintah Kota Payakumbuh : 591
*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Aceh*
1. Pemerintah Kota Sabang: 526
2. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang: 664
3. Pemerintah Kab. Aceh Tenggara: 679. (Tribunjogja.com)