Kota Yogya
Pemkot Yogya Kaji Terkait Pelunasan Tunggakan BPJS Warganya
Hingga saat ini pasien BPJS masih dominan di RS Jogja yakni sebesar 90 persen dari total keseluruhan pasien.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat menjelaskan, mengenai kebijakan Pemkot Surabaya untuk membiayai iur warga tidak mampu dalam BPJS kelas III.
"Setiap masyarakat miskin kota dibuktikan KMS, maka Pemkot mempunyai kewajiban membayar iurnya," ungkapnya pada Tribunjogja.com.
Baca: Peringati Serbuan Kotabaru, Pemkot Yogya Adakan Beragam Kegiatan
Ia menegaskan, bagi warga tidak mampu yang sebelumnya tekah menjadi peserta BPJS secara mandiri dan masih memiliki tunggakan, maka warga yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakannya tersebut.
"Kalau yang mandiri kewajibannya dipenuhi dulu (melunasi tunggakan), baru cut off, kemudian dibayarkan Pemkot," ujarnya.
Adapun prosedur yang dilakukan ketika melakukan cut off adalah melaporkan statusnya tersebut kepada BPJS.
"Tapi harus dipastikan, KMS atau bukan. Dasarnya itu," ucapnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RS Jogja ini mengatakan, bahwa hingga saat ini pasien BPJS masih dominan di RS Jogja yakni sebesar 90 persen dari total keseluruhan pasien.
"Namun memang ada penurunan 30-40 persen untuk rujukan spesialis. Sementara itu selain di RS Jogja, di RS Pratama serta Puskesmas sebagai faskes pertama juga ramai dengan pasien BPJS," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyebutkan masih akan melakukan kajian terkait warga tidak mampu yang akan seluruh iurnya ditanggung Pemkot Yogya melalui APBD.
Namun syaratnya, warga tidak mampu tersebut harus mau berada di kelas III dan tidak mengajukan naik kelas ketika menerima perawatan nanti.
"Idealnya harus bisa mengcover warga yang masuk KMS. Tapi ada beberapa masyarakat yang tidak masuk KMS dan mandiri. Tapi dalam perjalanannya, kesejahteraan naik turun. Ada yang tidak mampu membayar iur. Kewajiban pemerintah ketika meteka masuk KMS lagi, maka kita bantu," tegasnya.
Terkait tunggakan yang ada pada warga tidak mampu yang selama ini memilih untuk membayar BPJS secara mandiri, Heroe mengatakan akan mengkaji apakah tunggakan tersebut akan dibayarkan Pemkot ataukah harus dilunasi warga yang bersangkutan.
"Tunggakan sebesar Rp 12 miliar ini, kita harus lihat apakah KMS semua, apa ada yang meninggal atau penyebabnya apa, kami belum tahu. Makanya perlu kajian," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi mengenai APBD tahun anggaran 2019, juru bicara Fraksi PAN, Zul Nasih menyampaikan bahwa ada anggaran untuk menanggung iur BPJS kelas III bagi warga tidak mampu.
Baca: Dewan Minta Pemkot Yogya Tempatkan CPNS Sesuai Formasi dari Pusat
"Ada rencana kenaikan BPJS sebesar Rp 27 miliar, apakah cukup, mohon tanggapan," ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait macetnya pembayaran iur warga kota apakah akan dimasukkan dalam APBD tahun anggaran 2019.
"Kami berpesan agar nantinya sosialisasi dan pendaftaran menggunakan APBD ini harus dilakukan secara intens ke masyarakat," tambahnya.(*)