Kriminalitas
Geng-gengan Sekolah di Magelang Berujung Penganiayaan, Pelaku GL Dibekuk Polisi
Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada tanggal 27 September 2018 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah lapangan di Kecamatan Candimulyo.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang pelajar berinisial GL (19), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian, setelah melakukan penganiayaan kepada seorang korban bernama, Feri Gunawan (18), warga Desa Ngleses, Kecamatan Candimulyo, Magelang.
"Tindak penganiayaan ini dilakukan oleh satu orang pelaku, yakni sodara GL (19), yang saat ini masih berstatus pelajar. Peristiwa ini menjadi viral saat setelah kejadian ada yang merekam dan diviralkan di sosial media," ujar Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, Rabu (3/10/2018) dalam jumpa pers di Mako Polres Magelang.
Eko mengatakan, kasus penganiayaan ini sendiri terjadi pada tanggal 27 September 2018 lalu, sekitar pukul 14.30 wib, di sebuah lapangan di Kecamatan Candimulyo.
Petugas langsung melakukan upaya penyelidikan.
"Pihak Reskrim Polres Magelang pun akhirnya berhasil mengamankan pelaku penganiayaan tersebut, berinisial GL (19), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, tanggal 1 September 2018 lalu," katanya.
Terjadinya penganiayaan ini dilatarbelakangi perasaan dendam. Pasalnya, sebelumnya rumah dari salah satu teman pelaku telah dilempari batu oleh sekelompok siswa yang dianggap oleh pelaku adalah musuhnya.
Pelaku pun disuruh oleh kelompok teman atau gengnya di sekolah untuk membalas dendam.
Jika tidak dilakukan maka terancam akan dijauhi oleh teman-temannya.
"Saya takut kalau tidak membalaskan dendam teman saya ini, nanti saya dijauhi oleh teman-teman," ungkap GL.
Pelaku sendiri saat telah diamankan di Polres Magelang guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan diganjar dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.(*)